Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Bakal Periksa Orang Tua Yang Menikah Dibawah Umur di Nias Selatan

Thursday, May 28, 2020 | 1:51 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-28T09:04:08Z
Foto: Ilustrasi pernikahan dibawah umur

NIAS SELATAN (Topsumut.co) Belakangan ini kembali muncul pemberitaan perkawinan anak atau kawin di bawah umur atau pernikahan dini. Terbaru adalah pernikahan pasangan dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Pernikahan itu terjadi di Desa Hilimejaya, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan Viral di media sosial, Senin (25/05/2020). Berlangsungnya itu, seolah pihak keluarga kedua mempelai laki - laki dan perempuan yang paling bertanggung jawab atas terjadinya pernikahan tersebut karena itu melanggar UU.

Apalagi, jika terlibat aparat pemerintah Desa, atau tokoh Agama, dalam menyaksikan pesta pernikahan kedua mempelai itu. Karena dalam pernikahan tersebut diharuskan terpenuhi syarat yang diatur dalam UU tentang perkawinan dan peraturan menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah sudah terpenuhi.

Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Nakti Widhiarta, SIK membenarkan pernikahan tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Nias Selatan. Pihaknya segera melalukan penyelidikan terkait adanya pernikahan yang dibawah umur itu, di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

"Iya, benar ada pernikahan dibawah umur. Kita sedang menyelidiki siapa saja yang terlibat melakukan pernikahan saat itu," kata AKBP I Gede Nakti Widhiarta, SIK menjawab topsumut.co melalui via whatsapp, Kamis (28/05/2020).

Menurutnya, masalah pernikahan anak di bawah umur itu sangat tidak dibolehkan dikalangan sekarang. Sebab, pernikahan dibawah umur itu bertentangan dalam Undang-Undang (UU)  yang mengatur yakni UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk melanggar hukum pasti ada. Kita sudah panggil ke dua orang tua mempelai laki - laki dan perempuan. Selanjutnya, ini sedang diselidiki oleh KPAI kenapa bisa sampai terjadi pernikahan itu. Baru kita proses secara hukum,” tuturnya mengakhiri.

Diketahui, Mempelai laki-laki diduga masih dibawah umur, sementara umur mempelai wanita cukup matang. Mereka diduga dijodohkan oleh orang tua yang kedua mempelai. 

(Ones)
×
Berita Terbaru Update