Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tak Bayar Gaji Karyawan, PT. Toba Surimi Industries Disomasi

Monday, May 11, 2020 | 6:40 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-12T04:23:33Z
PT. Toba Surimi Industries (www.topsumut.co)

DELI SERDANG (Topsumut.co) PT. Toba Surimi Industries yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM) 2, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, disomasi oleh kuasa hukum Novi Kristianida lantaran upah tidak dibayar oleh perusahaan.

Novi Kristianida, (24) warga Jalan Rawe 2, Kecamatan Medan Labuhan merupakan karyawan tetap di PT. Toba Surimi Industries. Dia mengatakan, pihaknya melalui kuasa hukum, Yudikar Zega, SH telah melayangkan surat somasi ke perusahaan tersebut.

Pasalnya, perusahaan yang mempekerjakan Novi Kristianida sudah 5 tahun lebih sampai menjadi karyawan tetap di perusahaan yang memproduksi hasil laut eksport itu. Dari sejak tanggal 16 April 2020 Novi Kristianida dilarang bekerja oleh pimpinan perusahaan bahkan upah tidak dibayar sebelum menandatangani surat pengunduran diri.

"Klien kami dilarang bekerja dan upah tidak dibayar sebelum menandatangani surat pengunduran diri. Disitu, seakan - akan menjebak klien kami dengan memaksa tandatangani surat pengunduru diri. Oleh karena itu, kami menuntut perusahaan supaya membayar hak klien kami," kata Yudikar Zega, SH selaku kuasa hukum Novi Kristianida di kantor Hukum Adv Yudikar Zega, SH, Senin (11/05/2020).

Dalam somasi itu, Adv Yudikar Zega, SH menerapkan pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia meminta pimpinan PT. Toba Surimi Industries segara membayar hak kliennya yang merupakan karyawan sejak 5 tahun lalu.

"Langkah awal kami lakukan adalah melayangkan surat somasi kepada pimpinannya. Jika pihak perusahaan tidak ada tanggapan serius maka kita ajukan ke proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Yudikar Zega, SH.

Sementara itu, saat diminta tanggapan ketua DPP Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Independen (KSBSI), Fatiwanolo Zega, SH menyayangkan management PT. Toba Surimi Industries, Toni menunjukan sikap arogansinya saat didatangi dikantornya.

Fatiwanolo Zega, S.H menambahkan bahwa tidak hanya sebatas pelanggaran atas Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Novi Kristianida permasalahan di PT. Toba Surimi Industries, tetapi sejak berdiri hingga saat ini ribuan pekerja/Buruh tidak mendapat perlindungan Jaminan Sosial (tidak terdaftar Jamsostek dari dulu dan atau BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan sekarang ini.

Selain itu upah pekerja/buruh juga tidak memenuhi ketentuan UMK yang berlaku. Hampir setiap hari terjadi pemerasan tenaga dengan kerja melebihi jam kerja dan tidak dibayar upah lembur dan banyak pelanggaran hak normatif lainnya.

"PT. Toba Surimi Industries seolah - olah kebal hukum dan pihak instansi berwenang seperti  Pengawas Ketenagakerjaan tutup mata atas pelanggaran perusahaan tersebut. Oleh karena itu, kita minta Disnaker Sumut agar tindak tegas perusahaan yang melanggar hukum yang berlaku di Negara ini," tuturnya.

Terpisah, ketika dikonfirmasi kepada management PT. Toba Surimi Industries melalui telpon selulernya di nomor HP +62 811 65xxxx tidak berhasil, Senin (11/05/2020).

(TIM)
×
Berita Terbaru Update