Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wakil Ketua DPRD Sabayuti Gulo Beberkan Soal Kisruh LKPJ : "Seolah-Olah Semua Bisa Diatur"

Wednesday, May 6, 2020 | 12:49 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-06T19:50:39Z

NIAS  (Topsumut.co)  Di tengah wabah pandemi covid-19, perbedaan pendapat dalam menyikapi, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2019, dengan 13 anggota dan 2 orang Pimpinan DPRD Kab Nias. Pasalnya kekisruhan yang terjadi akibat LKPJ Bupati Nias Tahun Anggaran 2019. Namun menurut Ketua DPRD Nias Alinuru Laoli, bahwa langka yang ia  lakukan sudah tepat, sudah sesuai tahapan dan mekanisme yang ada, hal ini ia sampaikan saat menggelar jumpa pers, pada Selasa tanggal 5 Mei 2020 di kantor DPRD Nias  jalan Peluid Binaka, Ononamolo, Kec Gunungsitoli Selatan,  Sumatra Utara.

Melihat dan mendengar hal itu, spontan mendapat tanggapan dan reaksi keras, dari salah seorang Pimpinan di DPRD Kab Nias Sabayuti Gulo, menurutnya pernyataan tersebut terkesan di paksakan, dan hal ini akan dilaporkan, kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk di tindak lanjuti, karna menurutnya, ini sudah melanggar kode etik, tata tertib (tatib) dan mencederai institusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sabayuti Gulo Politisi Partai kepala banteng, yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias,  menjelaskan situasi  dan keadaan di DPRD Kabupaten Nias semenjak dilantik,  bahwa sikap dan keputusan Ketua DPRD, tidak benar dan   seolah-olah terlalu memaksa kehendak, alias " semua dapat diatur" dan menurutnya, apapun yang akan dibuat oleh Anggota DPRD terkesan  tidak ada artinya, (anggota DPRD hanya formalitas) semuanya  dapat diselesaikan oleh Bupati,  karena bukan rahasia umum Ketua dan Bupati Nias mempunyai hubungan saudara kandung, sehingga ada anggapan nota penyampaian LKPJ tidak terlalu penting.

"Selama 6 bulan setelah kami dilantik, kondisi didalam internal DPRD seolah-olah semua bisa diatur, apapun yang akan dibuat oleh anggota tidak ada artinya, terkesan semua dapat diselesaikan oleh Bupati Nias karena Ketua DPRD Kab Nias adalah  adeknya Bupati,  beber Sabayuti Gulo kepada wartawan via selulernya, Rabu (6/5/2020) siang.

Ditambahkannya," keputusan yang dilakukan oleh Ketua DPRD dalam hal ini saudara Alinuru Laoli, telah melanggar," PP no 12 Tahun 2012" pasal 97, point a. Rapat Paripurna memenuhi kuorum apabila: Dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD, salah satu bagian penting dari isi PP no 12, namun yang terjadi berbeda, yang ia lakukan sikap arogansi dan tindakan keputusan sepihak, mencederai, merampas hak-hak berpendapat anggota DPRD yang ada di lembaga ini,  sebelum ini terus berlanjut kami dari 15 anggota DPRD, harus menyampaikan mosi tidak percaya, kepada saudara Ketua Alinuru Laoli, yang di tanda tangani oleh empat fraksi, dan dua dari orang anggota fraksi GPS, dan segala rapat-rapat yang di tanda tangani oleh ketua kami nyatakan tidak sah," tegas Sabayuti Gulo.

Palitisi Partai PDI-P ini  mengatakan, yang terjadi pada hari senin kemarin tanggal 4 Mei 2020, bukan persoalan LKPJ sebenarnya, akan tetapi yang hadir pada saat paripurna hanya sepuluh orang. Namun tanpa sepengetahuan kami ke 15 orang anggota, mengetahui ada surat yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD pada tanggal 30 Maret 2020 kepada Bupati Nias yang isinya mempersilahkan kepada Bupati Nias untuk meneruskan tahapan LKPJ, dan surat tersebut yang menjadi dasar bagi Bupati Nias untuk meneruskan LKPj  kepada Gubernur.

"Yang terjadi pada hari (Senin, 4 Mei 2020) bukan persoalan mengenai LKPJ, tapi atas adanya surat yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD kepada Bupati Nias untuk mempersilahkan kepada Bupati Nias meneruskan tahapan LKPJ. Sementara yang hadir pada saat paripurna itu hanya sepuluh orang, artinya tidak kuorum, jadi rapat itu tidak bisa dibuka dan tidak dapat ditutup," sebut Politisi PDI-P itu.

Tidak tercapainya kesepakatan dalam rapat-rapat yang digelar, semestinya tahapan yang diambil adalah diserahkan ke Pimpinan Dewan dan Pimpinan Fraksi untuk bermufakat mengambil sebuah keputusan untuk menghasilkan pandangan akhir.

"Kalau kita mau jujur dalam mengambil keputusan akhir, ketika hasil-hasil rapat selama ini " tidak kuorum" seharusnya Ketua DPRD, bijak dan arif, dapat mengundang ketua masing- masing fraksi untuk duduk bersama untuk mencapai sebuah kebijakan, hal ini tidak di lakukan oleh Ketua DPRD, tidak melalui tahapan atau mekanisme yang sudah ditentukan. Semestinya tahapan yang diambil adalah diserahkan ke Pimpinan Dewan dan Pimpinan Fraksi untuk bermufakat mengambil sebuah keputusan untuk menghasilkan pandangan akhir," tegasnya.

Dari serangkaian yang terjadi, 13 oran anggota DPRD dan dua orang pimpinan DPRD, menyatakan sikap, sebelum hal ini berlanjut terus-menerus, 15 anggota DPRD, berkesimpulan menyampaikan sikap penolakan  penyampaian nota Pengantar LKPJ, dan menyampaikan  mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kab Nias.


(Yas Gul)
×
Berita Terbaru Update