Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

4 Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Percut Sei Tuan

Friday, June 5, 2020 | 1:30 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-05T08:30:19Z

MEDAN (Topsumut.co) Polsek Percut Sei Tuan melalui Tim Unit Reskrim melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Pancasila, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. 

Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan 4 orang yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu. Pelaku yakni, Sahrudi (38) warga Jalan Veteran, Pasar V Helvetia, Sandi (35) warga Jalan Laksana, Desa Saentis.

Kemudian, Anas Suwarno (36) warga Jalan Pancasila, Desa Tembung dan Bayu Surya Nugraha (32 ) warga Jalan Pancasila Gang Padang Bolak, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009," kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo SIK, Jumat (5/06/2020).

Dijelaskannya, kasus bermula pada hari selasa 02 juni 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dibawah pimpinan Panit Reskrim Iptu Bambang, SH, MH dan Ipda Opy menerima informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Pancasila, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. 

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan, ditemukan 3 orang pria yakni Sahrudi, Sandi dan Anas berada di dalam kamar. Kemudian ditemukan sebuah bungkus plastik klip yang berisikan sabu-sabu,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa petugas juga menemukan bungkusan yang baru berisikan sabu. Setelah diperiksa di dalamnya ditemukan dua bungkus plastik klip yang berisikan sabu punya Bayu Surya Nugraha yang ditangkap di kamar mandi.

“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti 3 bungkus plastik klip yang berisikan sabu seberat 16 gram, 3 buah dompet, 4 unit hp, 1 buah jam tangan dan 1 timbangan elektrik dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

(Ones/Mediautama)
×
Berita Terbaru Update