Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Revisi Data Penerima BLT-DD, PJ Kades Lalai Dilapor Ke Polisi

Monday, June 8, 2020 | 10:06 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-09T05:06:04Z

NIAS  (Topsumut.co)
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Desa Tertinggal PDTT nomor 6 Tahun 2020, Tentang perubahan atas peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019, Prioritas tentang penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Dan surat Bupati Nias Nomor 414.06.0687/DPMD 2020 Tanggal 16 April Tahun 2020, Perihal prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di desa yang tertinggal tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD) dengan tujuan untuk membantu masyarakat terkena dampak Covid-19.

Menurut keterangan dari salah seorang warga masyarakat Desa Lalai I/II Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Sadar Talenta Mendrofa,  kepada Top Sumut.co, Senin (8/6/2020) menuturkan, saat Pembagian BLT-DD Tahap I Tahun 2020, Pihaknya merasa dirugikan dan dinilai sepihak serta tidak profesional tindakan Tim Relawan Lawan Covid-19 dan Pemdes Desa Lalai I/II.

Katanya, "pendataan yang dilakukan oleh Tim Relawan Lawan Covid-19 serta Pemdes tidak mendata secara menyeluruh masyarakat yang benar membutuhkan, padahal saya tidak termasuk penerima bantuan dari pemerintah seperti PKH, BPNT, ataupun BST. "kesalnya.

"Saya tau persis siapa saja nama-nama penerima BLT-DD yang telah di hapus oleh Ketua dan anggota Tim relawan termasuk keluarga saya,  dan orang lain sesuai dengan nama yang terlampir di Dumas," tutur Murni.

Ditambahkannya, hingga saat ini tidak ada penjelasan akurat dari Kadesnya,  sehingga untuk saat ini diduga Pj.Kades Desa Lalai I/II, sebagai Ketua Tim gugus Relawan lawan Covid-19 tingkat desa telah merevisi data tanpa sepengetahuan semua anggota Tim Relawan lawan Covid-19 serta adanya pilih kasih pendataan dan dinilai sepihak yang bisa merugikan warganya yang layak menerima "Tegasnya"

Terpisah, Menurut Pj Kades Lalai, Safarrius Mendrofa, kepada Topsumut.co, yang di konfirmasi melalui telepon seluler,  menyampaikkan, "Itu semua telah ditetapkan oleh Ketua BPD serta Tim pada Musyawarah Khusus dan itu dikarenakan persentase Dana Desa yang 800 juta hanya 25%, sehingga direvisi dan saya tidak tau, saya cuma menyampaikkan setelah BPD memberikan data" jelasnya.


Sebagai informasi, permasalahan tersebut telah dilaporkan ke Polres Nias yang diterima melalui Bripka E. Laoli pada tanggal 8 Juni 2020.



 (AR)
×
Berita Terbaru Update