Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Warga Binaan Lapas Yang Melarikan Diri di Tangkap Petugas Dan Warga Desa Simandraolo

Thursday, June 4, 2020 | 9:26 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-04T16:29:40Z

Foto: Dok Humas Polres Nias


GUNUNGSITOLI  (Topsumut.co)
Tim gabungan dari Polres Nias, Lapas Kelas II B dan Kodim 0213 Nias, berhasil menangkap dua warga binaan yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Kota Gunungsitoli yang terjadi pada Minggu, tanggal 31 Mei 2020, sekitar pukul 10.00.wib.

Kedua warga binaan tersebut menggunakan kesempatan untuk kabur  bersama rekannya saat Ibadah Minggu berlangsung di lapangan sambil berjemur, kedua napi kabur dengan cara memanjat tembok pengintai yang di pasang kawat pengaman berduri.

Kedua warga binaan yang kabur dari lapas kelas II B Gunungsitoli tersebut, adalah, Trisman Boys, yang terjerat dengan kasus pembunuhan dengan vonis 17 tahun 6 bulan dan Haris Gulo, tahanan Hakim Pengadilan Negri Gunungsitoli atas kasus curanmor.


Penangkapan kedua napi kabur, berkat informasi warga setempat, di wilayah Desa Simandraolo, yang telah terlebih dahulu menangkap dan mengamankan kedua napi, kemudian petugas dari kepolisian Polres nias, bergegas menuju lokasi, sampai di lokasi warga menyerahkan kedua napi, kepada petugas dan memboyong ke duanya menuju Polres Nias, untuk di mintai keterangan atas motif kaburnya kedua napi dari lapas.

Dalam keterangannya, Deni membenarkan jika petugas gabungan Polres Nias, Lapas Kelas II B Gunungsitoli dan Kodim 0213/ Nias telah berhasil mengamankan kedua napi yang sempat kabur dari Lapas Kelas II B Gunungsitoli.

"Kedua napi sudah diamankan oleh petugas, ini juga atas dukungan dan informas dari masyarakat, mereka lemas, namun kondisinya sehat, mungkin karena tidak makan selama melarikan diri," ujar orang nomor satu di Polres Nias itu.

Di tambahkannya," bahwa saat penangkapan kedua napi tersebut  tidak  melakukan perlawanan  kepada Petugas," ucap Deni.

Di tempat yang sama Kalapas Soetopo Berutu, mengatakan.
,"Kedua warga binaan lapas yang melarikan diri ini, kita akan mengambil langkah-langkah tegas, dan mencabut hak-haknya, dan memberlakukan sangsi dan tindakan tegas kepada keduanya, dan hal ini kita akan laporkan kepada Pengadilan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI," ungkap Kalapas Soetopo Berutu.

Kepolisian Resor Nias  Kemudian menyerahkan kedua warga binaan tersebut, kepada pihak Lapas, untuk menjalani sisa masa hukuman, serta proses hukum selanjutnya karena telah kabur dari Lapas.



(Cobra/Kz/H)

×
Berita Terbaru Update