Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ibu Rumah Tangga Dianiaya, Pelakunya Tak Ditahan

Saturday, June 6, 2020 | 5:20 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-06T12:27:28Z
Medan (Topsumut.co) Nurlaila Hasibuan, korban penganiayaan mengaku tidak puas dan kecewa dengan keputusan yang diambil oleh hakim pengadilan negeri Padangsidempuan dan tuntutan dari oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan, atas terdakwa PL.

Hakim yang diketahui oleh Julius Panjaitan dan dua hakim anggota yaitu Hasnul Tambunan dan lainnya mengadili PL yang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Kemudian, dalam keputusan, hakim juga menekankan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain dan disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama enam bulan berakhir.

Ketidakpuasan terhadap keputusan pengadilan dan oknum Jaksa di Kejari Tapsel itu dikatakan oleh Nurlaila Hasibuan, kepada awak media melalui selularnya, belum lama ini.

"Keputusan dari PN Padangsidempuan atas terdakwa PL itu keluarnya 4 Februari 2020, kemarin. Saya tidak puas dengan keputusan itu, saya merasa tidak mendapatkan keadilan yang seadil adilnya dari pengadilan. Saya menjadi korban, tapi mengapa terdakwa tidak dilakukan penahanan," kata Nurlaila.

Selain itu, korban yang seorang ibu rumah tangga ini juga kecewa atas sikap jaksa yang menangani perkara penganiayaan yang menimpanya. Sebab, korban tidak mendapatkan informasi tentang jadwal persidangan.

"Saya tidak ada diundang ketika persidangan vonis atau pengambilan keputusan, jaksa penuntut umum dari kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Halffeus Hangoluan Samosir. Jadi karena tidak tahu jadwalnya, makanya saya tidak hadir. Saya tahunya terdakwa yang kini menjadi terpidana itu tidak ditahan setalah saya meminta salinan putusan pengadilan, Kamis 2 April 2020, kemarin," tandas Nurlaila.

Juru bicara Pengadilan Negeri Padangsidempuan, Fadel Pardamean Batte ketika dikonfirmasi wartawan mengaku tidak ditahannya terpidana bukan ranahnya pengadilan. Sebab, mereka sudah mengadili.

"Coba pertanyakan kepada jaksa yang menangani, pengadilan sifatnya mengadili. Lagi pula, tidak ditahannya terpidana juga telah ada dan ditentukan oleh kitab undang undang hukum acara pidana (KUHAP), pasal 21 ayat 4. Akan tetapi, ada juga yang bisa ditahan sesuai dengan undang undang itu," kata Fadel Pardamean Betee.

Ketika ditanya apakah terpidana menyerahkan sejumlah jaminan terhadap pengadilan, sehingga tidak dilakukan penahanan penjara. Mendengar itu, Fadel Pardamean enggan untuk membeberkannya.

"Kalau masalah jaminan itu memang ada dalam undang undang, bisa sejumlah uang atau orang, akan tetapi, dalam perkara ini, saya belum tahu apakah tidak ditahannya terpidana ada jaminan atau tidak. Untuk lebih jelasnya, silhakan tanya dengan jaksa yang menanganinya," tandasnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Tapanuli Selatan Halffeus Hangoluan Samosir, ketika dikonfirmasi wartawan melalui selularnya membenarkan bahwa PL tidak ditahan seperti keputusan Pengadilan Padangsidempuan.

"Memang yang bersangkutan (PL) tidak ditahan, akan tetapi, jika PL kemudian hari melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama enam bulan berakhir. Maka dia akan dilakukan penahan kurungan penjara," kata Halffeus Hangoluan Samosir.

Mengenai korban tidak diundang dalam persidangan pengambilan keputusan atau vonis. Sehingga korban tidak menghadiri persidangan. Mendengar itu, Halffeus Hangoluan Samosir mengatakan agar korban aktif.

"Iya, seharusnya korban aktiflah. Karena sewaktu pemeriksaan sejumlah saksi, korban kita undnag untuk hadir, sedangkan untuk pengambilan keputusan, seharusnya beliau aktif, tugas utama kita yaitu menghadirkan terdakwa dalam persidangan. Kita mohon maaf jika korban merasa keberatan dalam proses persidangan," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, PL seorang ibu rumah tangga berusia 45 tahun, beralamat di Jalan Baru, Lingkungan I, Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan menganiaya korban Nurlaila Hasibuan di Desa Bandar Hanipis, Kecamatan Muara Batangtoru, Minggu 23 Juni 2019.

Awalnya, sebelum penganiayaan itu terjadi, PL dan korban terlihat adu mulut. Penyebab itu dikarenakan terdakwa meminta agar korban menghentikan atau menutup usaha usaha Galian C milik korbannya. Sebab, usaha itu menurutnya sangat merugikannya.  Akan tetapi, dikarenakan usaha itu memiliki izin, korban tidak mengikuti kemauan itu. Sehingga terjadilah perkelahian.(red)
×
Berita Terbaru Update