Pantauan topsumut.co, Selasa (9/06/2020) kondisi Bus dinas anggota DPRD Sumut yang berwarna abu - abu dengan plat merah BK 7217 H sudah tak terawat dengan penuh abu vulkanik.
Bukan hanya itu saja, Bus dinas anggota DPRD Sumut tersebut diduga telah melewati batas jatuh tempo pembayaran pajak. Sebab, terdapat angka 07.18 di BK plat merah mobil tersebut yang merupakan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dan registrasi kendaraan.
"Iya, mobil itu sudah satu tahun lebih tak terpakai, karena supir itu sudah pensiun. Mobil itu aset pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dihibahkan ke Biro Umum," kata Bayu salah satu pegawai di Sekwan DPRD Sumut saat dikonfirmasi topsumut.co.
Dia menyebutkan Bus dinas Anggota DPRD Sumut itu, jarang dipakai. Alasannya, rata - rata anggota DPRD Sumut memiliki mobil pribadi. "Jarang dipakai bang, anggota DPRD Sumut sudah punya mobil pribadi," ujarnya.
Saat ini, kata dia, Bus dinas anggota DPRD Sumut itu, masih belum ada pengganti supirnya. Meskipun Bus dinas anggota DPRD Sumatera Utara itu diduga merugikan aset Negara.
"Iyah, kita belum bisa pastikan kapan ada pengganti supirnya itu. Jelasnya, Bus itu belum rusak," tuturnya.
(Ones)