Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Percut Sei Tuan Tangkap Pelaku Narkoba

Monday, June 29, 2020 | 5:19 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-30T03:40:30Z

MEDAN (Topsumut.co) MWH alias Wayan (19) warga Jalan Pasar VII Beringin Gg. Kueni,  Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap polisi karena memiliki Narkotika golongan I jenis sabu - sabu.

“Petugas menggeledah pelaku, namun pelaku mengaku tidak ada barang bukti. Karena petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku ternyata barang bukti di dapatkan dari saku celana belakang sebelah kanan pelaku," ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Otniel Siahaan.

Alhasilnya, Tim Khusus Antibandit (Tekab) Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengamankan tersangka MWH alias Wayan dengan memiliki barang bukti sebesar 0,16 gram.

Kompol Otniel Siahaan mengatakan penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat pada Kamis 28 Mei 2020 sekitar pukul 18.30 Wib. Dalam laporan itu, petugas Polsek Percut Sei Tuan merespon cepat dengan turun ke lokasi yang dimaksud dalam laporan tersebut.

"Informasi dari masyarakat itu, Kita respon cepat. Petugas langsung melakukan penyelidikan, ternyata pelaku sedang duduk - duduk didepan teras rumahnya, saat ditangkap pelaku melakukan perlawan kepada petugas. Pelaku langsung dibawa ke mobil untuk di periksa di Polsek Percut Sei Tuan," ucap Otniel.

Selanjutnya, kata Kapolsek, tim memboyong pelaku ke markas komando untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Meskipun pelaku tidak berkutik ditangan petugas saat dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan.

“Pelaku di jerat  Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dangan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Otniel.

(Rochi Sibarani)
×
Berita Terbaru Update