Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tersangka Dalam Dua Kasus, Oknum PLD Merangkap TKSK di Nias Utara Diminta Ditahan.

Friday, June 5, 2020 | 7:12 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-05T14:20:05Z

Foto: Ekakarmata Telaumbanua (dokumen FB)

GUNUNGSITOLI  (Topsumut.co)
Tersangka dalam dua kasus pidana dugaan pengancaman dengan kekerasan, Ekakarmata Telaumbanua alias A. Jesen Telaumbanua diminta untuk ditahan di Polres Nias.

Kuasa hukum korban, Advokat Radius P. Hulu, ST, SH, MH kepada Topsumut di Mapolres Nias, Jum'at (05/06/2020) mengatakan pihaknya berharap dan mendukung langkah Polres Nias untuk menahan terangka, karna sampai saat ini sudah dua kali tersangka dalam kasus yang sama, dan satu lagi LP dimana tersangka ini juga menjadi terlapor dugaan penganiayaan seorang ibu rumah tangga dengan mengakibatkan luka akibat terkena parang.

Dijelaskan Radius, pada tanggal 01 April 2020, ET telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Furiso Tel sebagai korban dengan LP nomor: LP/64/II/2020/NS, dan posisi tersangka sekarang wajib lapor atau belum ditahan dalam rumah tahanan negara.

"Tanggal 29 Mei 2020 lalu, ET kembali ditetapkan tersangka atas laporan Amuri Telaumbanua sebagai korban pengancaman dengan kekerasan dan pengerusakan sepeda motor dengan nomor LP/02/I/2020/NS" ujarnya.

"Jadi, ET ini sudah dua kali tersangka dan satu kasus lagi sabagai terlapor, karnanya sudah wajar ditahan karna diduga melakukan rentetan tindak pidana. Maka kita berharap dan sangat mendukung pihak Polres Nias untuk menahannya" lanjut Radius Hulu.

Selain itu, Radius juga meminta ketegasan pihak TAPM Kab. Nias Utara atau Dinas P3MD Sumut dan Dinas Sosial Kab. Nias Utara agar memberikan sanksi kepada ET. Pasalnya, lanjut Radius, selain ET sudah dua kali tersangka, ET juga merangkap sejumlah pekerjaan di Pemerintahan, yakni Pendamping Lokal Desa di Kecamatan Sawo, tenaga TKSK Kec. Sawo, Ketua RW di Desa Lasara Sawo, dan juga pemborong / kontraktor.

"Jadi, kita berharap Pemerintah Sumut dan Nias Utara juga tegas, karna PLD atau TKSK tidak boleh doble job, dan apalagi ini sudah tersangka" ujar Radius Hulu.

Sementara itu, Kanit 1 Satreskrim Polres Nias,  IPDA. E. Hulu, S.Sos yang dikonfirmasi di Mapolres Nias sore ini membenarkan bahwa hingga saat ini ET sudah dua kali jadi tersangka dalam dua kasus yang sama.

Dikatakannya, ET saat ini sedang dimintai keterangan sebagai tersangka atas laporan korban Amuri Tel sejak tadi siang, dan akan diteruskan malam ini sampai 1 x 24 jam, atau sampai besok siang.

"Untuk penahanan salama 20 hari kedepan, sedang kita pertimbangkan dengan atasan, dan besok akan diberikan kepastian" ujar E. Hulu.

Sampai saat ini (Pukul 21.00), ET masih berada di Satreskrim Polres Nias bersama pengacaranya.


 (Tim)
×
Berita Terbaru Update