Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tingkatkan PAD, Pemkab.Dairi Jalin Kerjasama 'Host to Host' dengan Kantor Badan Pertanahan.

Wednesday, June 17, 2020 | 8:15 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-18T03:15:46Z

DAIRI  (Topsumut.co) Pemkab Dairi melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Kab. Dairi menjalin kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kab.Dairi yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama tentang Pengintensifan Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Perdesaan dan Penelitian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan untuk Pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Wilayah Kab.Dairi.

Kerjasama ini ditandai dengan penandatangan surat perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Kepala Bapenda Kab. Dairi, Harryson F Sirumapea, AP, M.Si dengan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Dairi, Drs.Rasmon Sinamo,M.A.P yang disaksikan langsung oleh Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu, Rabu, ( 17/06/2020 ) ,  di Ruang Kerja Bupati Dairi, Gedung Pendopo.

Harryson F Sirumapea, AP, M.Si ,Kepala Bapenda Kab.Dairi , menyampaikan ada 7 (tujuh) poin penting yang menjadi ruang lingkup kerjasama yang dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama tersebut diantaranya; Pertukaran data 'host to host' sehubungan dengan penerbitan Sertifikat baru atau Balik Nama Sertifikat. Kedua, Pertukaran data 'host to host' sehubungan dengan penerbitan Sertifikat melalui PTSL. Ketiga, Pertukaran data/informasi 'host to host' serta pemanfaatan data terkait Zona Nilai Tanah (ZNT), nilai pasar atau harga transaksi. Keempat, Wajib verifikasi BPHTB untuk setiap pemberian/pemindahan hak atas tanah/bangunan. Kelima, Rekonsiliasi data BPHTB dengan data pelayanan pertanahan. Keenam, Pelaksanaan kegiatan konsultasi dan koordinasi dalam mendukung kelancaran pelayanan kepada Wajib Pajak BPHTB dan PBB-P2 dan ketujuh adalah  Bimbingan, pembinaan, dan pengawasan terkait kegiatan pemungutan BPHTB dan pendaftaran tanah kepada PPAT / Notaris.

Harrison  melanjutkan, adapun tujuan perjanjian dimaksud adalah pemanfaatan data Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai pembanding dalam penentuan besaran BPHTB sehingga nantinya diharapkan proses pengelolaan BPHTB secara online yang terintegrasi antara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Dairi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi dan dikembangkan secara bertahap kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah dan masyarakat.

"BAPENDA dan BPN juga akan melaksanakan kerjasama dalam penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 tahun 2020 dan melakukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)," ujar Harrison Rumapea.

Sementara itu Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu menegaskan supaya kerjasama antara Bapenda Kab. Dairi dan Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kab.Dairi tetap selalu dibina dengan baik dalam mendorong optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Dairi, dan mengharapkan pengelolaan pajak daerah dilakukan secara digitalisasi.

"Hubungan kerjasama ini harus dapat berjalan dengan baik guna mengoptimalisasi peningkatan PAD Dairi. Kedepan juga dapat ditingkatkan pengelolaan pajak daerah yang berbasis teknologi digital, guna efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pendapatan asli daerah," terang Bupati Dairi.



( Nining ).
×
Berita Terbaru Update