Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

3 Bersaudara Warga Desa Ambukha Aniaya TH Hingga Meninggal

Thursday, July 9, 2020 | 2:58 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-09T09:58:43Z

GUNUNGSITOLI  (Topsumut.co) Taliasa Halawa als Ama Erna, 49 tahun, Warga Desa  Ambukha kecamatan Lolofitu Moi, kab Nias Barat, dikabarkan meninggal dunia, akibat penganiayaan yang diduga dilakukan satu keluarga oleh 3 orang  bersaudara kandung, pada tanggal 13 Maret 2020 PKL 22.00 wib. Satu orang dari ketiga tersangka tersebut adalah anak dibawah umur, berinisial WH als Kabuyu, 17 tahun, sementara dua orang lainnya adalah abang kandungnya berinisial, YH, als Ama Jefan, 33 tahun, OBH als Ota, 25 tahun yang juga merupakan satu desa dengan korban.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan S.I.K. M.H, dalam pernyataannya melalui konferensi pers, Kamis (9/7/2020),  Menjelaskan bahwa tewasnya korban Taliasa Halawa als Ama Erna, akibat di aniaya oleh tersangka.

"Jadi, masalahnya sepele, hanya karna tersinggungan saat korban menyahuti tersangka sewaktu memanggil anaknya", ungkap Kapolres.


Sambung Deni, adapun kronologis kejadian, berawal saat YH alias Ama Jevan memanggil anaknya yang berada di ruang tamu rumah  Tona'aro Waruwu als Ama Oni, dimana saat itu korban TH juga berada satu ruangan dengan anak tersangka. Lalu korban menyahuti panggilan tersangka tersebut. Akibatnya, tersangka tersinggung mendatangi korban dengan dibantu oleh dua orang tersangka lain yang juga saudara kandung langsung melakukan penganiayaan.

Lanjut Deni, dalam pemeriksaan terdapat beberapa luka lebam, dibeberapa bagian tubuh korban.

" Dari hasil otopsi tim forensik, di tubuh korban terdapat beberapa luka, di bagian kepala, bagian belakang dan beberapa di bagian tubuh lainnya.

" Korban meninggal 6 hari kemudian setelah di aniaya, artinya selisih waktu ada 6 hari," jelas Kapolres.

Selanjutnya Kapolres menyatakan, ketiga tersangka akan di kenakan pasal (179) ayat (2),ke 3e subs pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana,

" Kepada keduan tersangka diancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun minimil 7 tahun, namun tersangka yang masih dibawah umur, kita gunakan hukum pengadilan cepat, khusus pengadilan anak", sebut perwira berpangkat melati dua ini.

" Kita juga menyampaikan terimakasih kepada kepala desa Ambukha dan  masyarat, atas bantuannya menyerahkan ke tiga (3) tersangka ini,"  jelas Deni.


 (Koer Zend/Cobra)
×
Berita Terbaru Update