Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Artis Bertarif Rp 20 Juta Dilepas Polisi, Dua Pengacaranya Kembali Temui Penyidik

Wednesday, July 15, 2020 | 6:16 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-03T04:37:30Z

MEDAN (Topsumut.co) Dua pengacara artis FTV, Hana Hanifah (23) kembali mendatangi markas polisi resort kota besar (Polrestabes) Medan, Jalan HM Said, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/7/2020).

Diketahui, Kedua pengacara itu bernama Machi Achmad dan Putri. Mereka berdua memasuki ruangan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Masih belum diketahui, dalam rangka keduanya mendatangi kembali Polrestabes Medan.

Padahal, artis FTV Hana Hanifah itu, sudah selesai proses pemeriksaan dan sudah diperbolehkan untuk pulang menemui keluarganya sesuai keterangan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers, Selasa (14/7/2020).

Kemudian, Putri datang sekitar pukul 14:10 Wib di Polrestabes Medan bersama seorang penyidik Unit perempuan dan anak (PPA), Satreskrim Polrestabes Medan. Dia datang dengan menggunakan hijab dan menaiki mobil Toyota Fortuner berwarna hitam, nomor polisi BK 1022 BN. 

Sedangkan, pengacara dari Jakarta itu, Machi Achmad datang sekitar pukul 16:00 Wib. Dia langsung masuk ke ruangan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dengan bergaya fashion memakai kaca mata hitam dan tas warna hitam.

Keduanya, mereka tidak mau berkomentar saat wartawan meminta untuk wawancara. Machi Achmad hanya bicara singkat kepada wartawan. "Bentar ya Bos," kata Machi Achmad sambil naik dilantai dua Satreskrim Polrestabes Medan.

Sebelumnya, artis FTV dari ibu Kota Jakarta, Hana Hanifah, (23) tidak ditahan di Polrestabes Medan setelah datang pengacaranya Machi Achmad dari Kota Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Hana Hanifah bersama A dijadikan polisi sebagai saksi tersangka R. R ditahan karena melakukan tindakan pidana perdagangan orang. Meskipun demikian, R resmi tersangka di Polrestabes Medan. 

Setelah itu, artis FTV dari ibu Kota Jakarta, Hana Hanifah, (23) menyampaikan permohonan maaf atas penangkapan dirinya di hotel berbintang di Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (12/7/2020) sekira pukul 23:00 Wib.

Permintaan maaf itu diungkapkan Hana Hanifah saat konferensi pers di Polrestabes Medan. Penyampaian permohonan maaf Hana Hanifah tersebut didampingi oleh pengacaranya dari Kota Jakarta, Machi Achmad.

"Saya sangat menyesal sekali, bisa seperti ini. Saya minta maaf kepada Kapolda dan Kapolres serta kepada publik, terlebih kepada keluarga saya," kata Hana Hanifah bersedih sambil berlinang air mata.

Hana Hanifah ditangkap di Hotel berbintang di Kota Medan tengah malam, Minggu (12/7/2020) sekira pukul 23:00 Wib. Dia bersama inisial A dikamar tanpa mengenakan busana. Dia dibayar oleh muncikari inisial Z yang sedang dikejar Polisi di Jakarta.

Melalui tersangka R warga Kota Medan itu, Hana Hanifah dibayar hanya Rp 20 Juta oleh inisial A. Uang jasa artis itu, telah diterima oleh Hana Hanifah melalui rekening pribadinya. Hana Hanifah masih dalam status saksi dalam kegiatan bisnis prostistusi online.

(OL/TIM)

×
Berita Terbaru Update