Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dipicu Dendam, 2 Bersaudara Ini Bantai Tetangganya. Kapolres Nias : 1 Tewas

Tuesday, July 14, 2020 | 3:03 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-03T04:37:41Z

NIAS (Topsumut.co)  Dua kakak beradik berinisial OG (35) dan BG (33) terpaksa digiring petugas Kepolisian pasca ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyerangan dengan senjata tajam kepada korban Filemon Gea alias Ama Riki (45) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Jonius Gea alias Ama Justin (38) di Dusun Satu, Desa Biouti Timur, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.

"Seorang korban Jonius Gea alias Ama Justin dinyatakan tewas ditempat dan Korban lain Filemon Gea alias Ama Riki tengah mendapat perawatan di Rumah Sakit", Ucap Kapolres Nias (AKBP Deni Kurniawan), kepada wartawan, di Kantornya, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Selasa (14/7/2020).


Didampingi Kapolsek Idanogawo (IPTU Ya'aro Lase) dan Kasat Reskrim Polres Nias (IPTU Martua Manik), Kapolres Deni menuturkan adapun kronologis kejadian itu disaat kedua tersangka mendatangi sebuah pesta malam gembira pernikahan tetangganya yang juga dihadiri oleh korban.

Disaat bertemu dilokasi tersebut, Tersangka dan Korban sempat terlibat cekcok mulut disaat telah terpengaruh minuman tuak Nias.

Tidak lama kemudian, Salah seorang tersangka OG (35) Mengeluarkan sebilah pisau yang telah dia simpan dan menghujamkannya di bagian punggung sebelah kanan korban Filemon Gea alias Ama Riki, kemudian tersangka OG dikejar oleh korban Jonius Gea alias Ama Justin.

Melihat abangnya disudutkan, Tersangka BG (33) ikut menyerang korban Jonius Gea alias Ama Justin, hingga akhirnya tersangka OG (35) mengambil kesempatan dengan kembali menghujamkan pisaunya dibagian perut korban Jonius Gea alias Ama Justin.

Kedua tersangka sempat bersembunyi, Namun mereka mengakui dan menceritakan perbuatannya kepada salah seorang aparatur desa yang mana langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Idanogawo.

Menurut keterangan tersangka, insiden itu dipicu karena dendam kepada korban yang mana diduga sebagai pelaku penyebab kematian ibunya beberapa waktu lalu.

Saat ini (lanjut Kapolres) kedua tersangka telah ditahan dan penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah pisau belati dan pakaian korban. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 Subs 338 dan 170 Subs 351 dari KUHPidana.

"Tersangka dan korban saling mengenal Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara", Terang Kapolres.

(Cobra/R)

×
Berita Terbaru Update