DAIRI. (Topsumut.co). Polres Dairi melalui Polsek Tigalingga telah mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan Kamis (02/07/ 2020), di Dusun, Tampuk Kite Desa Batu Gungun Kec. Gunung Sitember Kab. Dairi tepatnya di rumah korban Bandar Br Tarigan.
Adapun pelaku pencurian tersebut adalah 5 orang yaitu : Alfriano Pakpahan ( 25 ) , warga Dusunn Tampuk Kite Ds. Batu Gungun Kec. Gunung Sitember Kab. Dairi, Sojaro Zebua ( 31 ) , warga Jl. Putri Lopian No. 45 Kec. Simanindo Kab.Samosir , Marulak Simbolon ( 28 ) , warga Jln. Rianiate Kab.Samosir, Andi Konatan Sitohang (22),warga Desa. Urat Kec. Panguruan Kab.Samosir dan Iwan Sidabutar (25) warga Desa Martoba Kec. Simanindo Kab. Samosir.
Kapolres Dairi, AKBP. Leonardo D. Simatupang, S.I.K ,melalui Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari kedatangan 2 orang laki - laki yang tak dikenalnya , masuk ke kamar Bandar Br.Tarigan dan membuatnya terbangun Kamis,(02/07/2020) sekira Pukul 02.30 Wib.
Kemudian dengan menggunakan pisau, 2 laki - laki tersebut langsung mengancam Bandar Br Tarigan untuk tidak berteriak minta tolong. Beberapa saat kemudian kedua pelaku tersebut keluar dari kamar dan membawa berankas yang ada didalam kamar korban oleh tersangka Sojaro Zebua.
Setelah kedua pelaku keluar dari kamar Babdar Br Tarigan minta tolong .
Kemudian saksi Ave Melani Sialagan dan Lenti Veronika Tumanggor keluar dari kamar mereka dan melihat para pelaku mendatangi saksi , karena mereka ketakutan , saksi tidak berani berteriak dan hendak keluar dari pintu depan untuk minta tolong namun kunci pintu depan tidak ada lagi lengket di pintu, dan kedua pelaku langsung keluar dari pintu belakang, dan setelah pelaku keluar rumah pihak korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tigalingga melalui Handphone.
Selanjutnya pada saat itu juga, sekira pukul 02.45 , personil Polsek Tigalingga langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka yang nengenderai Mobil Avanza BK 1883 MG yang nenuju arah Ke Tanah Pinem,
dibantu oleh Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Sabhara dan juga oleh masyarakat Tigalingga. Dan tepatnya di Desa Lau Tawar mobil tersangka yang dikemudikan oleh Afriano Pakpahan mengalami kecelakaan dan masuk jurang dan selanjutnya tersangka Afriano Pakpahan ditangkap oleh personil gabungan Polres dan Polsek.
Sementara itu pukul 07.30 tersangka Marulam Simbolon ditangkap di Desa Batu gungun oleh personil gabungan Polres dan Polsek, pada pukul 10 tersangka Sejaro Zebua ditangkap oleh personil gabungan dan pukul 11.00 Wib, tersangja Andi Jonatan Sitohang ditangkap di Stasiun PAS Sidikalang.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa dengan
barang Bukti berupa : 1 unit mobil Avanza warna Grey Metallic nomor polisi BK. 1883 MG, 1 buah brankas yang berisikan uang tunai lebih kurang Rp. 5.500.000,-, Sembilah pisau , 2 potong kain sarung milik tersangka dan,1 potong selimut, sebagai tindak lanjutnya adalah mencari barang bukti yang belum ditemukan, Kap pelaku 4 orang dari 5 orang tersangka dan Koordinasi dengan Kasat Reskrim .
,"Berhubung karena dari 5 tersangka , masih 4 yang tertangkap, maka sebagai rencana tindak lanjutnya adalah untuk melakukan pencarian terhadap 1 orang yang belum tertangkap,"ujar Doni.
( Rahman )