Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kades Hlilihambawa Botomuzoi Bantah Pemberitaan yang Menuding Dirinya Melakukan Peniayaan

Saturday, August 8, 2020 | 8:45 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-12T08:57:54Z


NIAS  (Topsumut.co)  Atas adanya pemberitaan dibeberapa media online terkait pernyataan Marthin Anugerah Halawa SH bersama partners selaku Kuasa Hukum atau Pengacara Sozanolo Waruwu yang mengatakan bahwa Kepala Desa Hilihambawa Botomuzoi, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias, Satiaro Waruwu alias Ama Kiri telah memaki dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau menghunuskan kepada kliennya atas nama Sozanolo Waruwu, namun Sozanolo Waruwu dapat menghindar dengan gerakan spontan untuk membela dirinya sambil menendang tangan Kepala Desa yang mengakibatkan pisau tersebut jatuh mengenai jari kaki jempol Soza hingga berdarah, pada tanggal 7 Juni 2020 lalu sesuai dengan Laporan nomor : STPLP/193/VI/2020/NS, tertanggal 8 Juni 2020 di Mapolres Nias di bantah keras oleh Satiaro Waruwu. 

"Itu tidak benar, beritanya sepihak, kronologinya tidak seperti begitu, justru saya yang jadi korban, silahkan di cek aja kepada penyidik, saya sudah memberikan keterangan di Satreskrim Polres Nias, termasuk saksi saksi, pisau itu bukan milik ku, saya khawatir dan curiga itu sengaja direkayasa," ungkap Satiaro Waruwu kepada Topsumut.co, Sabtu (8/8/2020) sore. 

Dia pun mengatakan, akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut ditangan Kepolisian. 

"Saya sangat yakin dan percaya, penyidik (Polisi) akan menangani masalah ini secara profesional, proporsional dan adil, saya sangat yakin itu," ucapnya. 

Terpisah, salah seorang saksi mata atas nama Opianus Halawa mengatakan, jika pada saat kejadian itu dirinya sedang bersama dengan Satiaro Waruwu (Kades), dengan mengendarai sepeda motor roda dua (milik Satiaro Waruwu) dari rumah Kades,  berangkat dengan tujuan menuju ke Rumah Sakit Bethesda untuk menjenguk sanak saudara Kades. 

"Kami boncengan naik kereta, yang dibawa oleh Kades, mau ke rumah sakit menjenguk sanak saudara Kades yang sedang dirawat disana," jelasnya. 

Ketika kami melewati kedai Ama Angki, kata Opianus Halawa, terlihat ada beberapa orang sedang nongkrong sambil minum tuak, tiba-tiba atas nama YJW berteriak memanggil. 

" Hey,  katanya, sambil melempar sandalnya kearah kami, namun sandal itu tidak mengenai kami, dan kami terus jalan tidak menghiraukan perbuatannya," katanya. 

Akan tetapi, sekitar jarak 50 meter dari rumah Ama Aro Gulo, terlihat dari arah belakang beberapa orang yang tadinya duduk dikedai tersebut mengikuti kami, sambil berteriak dengan memaki dan mengancam akan membunuh kami. 

"Pak Kades ngebut, karena takut, jumlah mereka ada 3 orang (FW, SW, SG), dan tepat didepan rumah Ama Aro Gulo, mereka mencegat kami, kemudian pak Kades langsung turun dari kereta, lari menuju ke dalam rumah Ama Aro Gulo," bebernya. 

" Saya sempat melihat FW mengejar Kades, Kemudian SW mengambil kursi plastik dan membanting dibahu Kades disusul oleh SG mengejar Kades hingga ke dalam rumah Ama Aro Gulo, sementara saya tetap disamping kereta, karena saya juga ketakutan pada saat itu, bahkan saya lari dari tempat itu menuju ke kantor Panwas," pungkasnya. 

Sebagai informasi, FW dan SW hingga saat ini masih mendekam di Lapas Kelas II B Gunungsitoli, dimana keduanya didudukan sebagai terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap Kepala Desa Hilihambawa Botomuzoi, Satiaro Waruwu alias Ama Kiri, yang mana diketahui, kasus tersebut saat ini sedang berproses sidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Sementara Sokhinafefu Gulo dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Hiliduho sesuai dengan nomor : DPO/05/VI/2020/Reskrim, tertanggal 19 Juni 2020 dan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib.



(Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update