Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemendagri Dukung Komitmen Eddy-Jimmy Untuk Capai Dairi Unggul.

Wednesday, August 5, 2020 | 11:44 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-12T08:57:54Z

DAIRI  (Topsumut.co)  Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu  dan Wakil Bupati Dairi Jimmy Andrea Lukita Sihombing, SH menyampaikan sepakat dan berkomitmen untuk membina hubungan kerja dan komunikasi yang baik serta menciptakan suasana yang kondusif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Dairi yang berlandaskan ketentuan perundang-undangan.

Hal tersebut di atas disampaikan Bupati /Wakil 'Bupati Dairi Eddy / Jimmi pada Temu Pers ' Rabu' ( 05/08/2020 ) di Balai Budaya Sidikalang yang dihadiri Sekretataris Daerah' Leonardus Sihotang, Asisten Pemerintahan' Jhonni Hutasoit , Kadis Kominfo Dairi , Rahmatsyah Munte dan Insan Pers.

Sebagaimana diketahui' penyampaian tersebut adalah  setelah adanya pertemuan yang digelar Kemendagri melalui undangan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri untuk Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu dan Wakil Bupati Dairi, Jimmy AL Sihombing, SH yang digelar di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (27/07/2020).

Dimana pertemuan tersebut adalah merupakan bagian tugas Kemendagri sesuai konstitusi yang juga berlaku kepada setiap Kepala Daerah lainnya.

Pertemuan di Kemendagri tersebut '  dihadiri beberapa pejabat dari Kemendagri diantaranya, Inspektorat Jenderal Tumpak Haposan Simanjuntak, Dirjen Otda Akmal Malik, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, Direktur Fasilitasi Kepala  Daerah dan DPRD  Budi Santosa, Sekretaris Dirjen Otda  Didi Sudiana dan Kepala Subdirektorat Wilayah Sumatera  Maria Ivonne Tarigan.

Dalam rapat yang difasilitasi oleh Kemendagri tersebut ' Bupati Dairi Eddy Berutu dan Wakil Bupati Jimmy Sihombing kemudian menyepakati  beberapa poin kesepakatan yakni Kesatu, Bahwa Bupati dan Wakil Bupati Dairi sepakat untuk membina hubungan kerja dan komunikasi yang harmonis dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Dairi. 


Kedua, Bahwa Bupati dan Wakil Bupati Dairi sepakat untuk menciptakan suasana penyelenggaraan pemerintahan yang kondusif di Kabupaten Dairi.

Ketiga, akan disusun Keputusan Kepala Daerah tentang tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada Wakil Kepala Daerah selain sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; dan.

Keempat, akan dilakukan monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Dairi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media serta Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

Keempat poin kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Bupati Dairi, Eddy Berutu dan Wakil Bupati Dairi, Jimmy Sihombing serta dibubuhi tanda tangan oleh masing-masing pejabat Kemendagri yang hadir dalam pertemuan itu.

Menteri Dalam Negeri melalui jajarannya yang hadir dalam pertemuan tersebut  memberikan perhatian dan dukungan yang penuh terhadap komitmen Bupati Dairi dan Wakil Bupati Dairi dalam penyelenggaraan  tugas-tugas pemerintahan untuk mencapai Dairi Unggul. 

“Semangat yang diberikan oleh Pemerintah Pusat tersebut' tentu akan menambah semangat kita untuk bekerja dalam mensejahterakan masyarakat Dairi”, ujar Bupati.

Bupati Dairi' Eddy Berutu, menambahkan dalam pencapaian visi dan misi, Wakil Bupati memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Wakil kepala daerah memiliki 2 (dua) kelompok tugas, yaitu bersifat atributif (melekat) dan mandatoris (diberikan mandat oleh Kepala Daerah). 

Maka untuk menindaklanjuti kesepakatan dan berpedoman dengan ketentuan perundang-undangan, tugas dan tanggung jawab pemerintahan lainnya akan diberikan oleh Bupati kepada Wakil Bupati setelah dituangkan dalam  Keputusan Bupati. Penyusunan keputusan Bupati tentang penetapan tugas dan tanggung jawab pemerintahan lainnya yang dilaksanakan oleh Wakil Bupati akan difasilitasi oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Dan untuk penugasan khusus lainnya akan ditentukan  sesuai kebutuhan.

Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu diakhir penyampaiannya mengharapkan kepada semua pihak dapat memahami hal ini, bahwa segala sesuatunya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Saya mengajak kepada semua pihak, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua Partai Politik dan seluruh stakeholders dan masyarakat Kabupaten Dairi yang saya cintai untuk  bekerjasama dan bergandengan tangan untuk bekerja dalam mencapai visi dan misi pembangunan menuju Dairi yang unggul”, tutup Bupati Eddy Berutu.



( Nining ).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update