Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komisi Pemilihan Umum Nias Utara buka pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Thursday, August 27, 2020 | 8:45 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-28T04:00:33Z


NIAS UTARA   (Topsumut.co) Jelang pesta demokrasi pada pemilihan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Nias Utara, Komisi Pemilihan Umum keluarkan surat pengumuman NOMOR : 379/PL.02.2-Pu/1224/KPU-Kab/VIII/2020 TENTANG PENDAFTARAN PASANGAN CALON PEMILIHAN

BUPATI DAN WAKIL BUPATI NIAS UTARA TAHUN 2020.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020  tentang Peraturan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, 

Pada pengumuan tersebut, diumumkan hal-hal penting sebagai berikut :

Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan rincian:

Pendaftaran yang dilaksanakan pada tanggal : 4 s/d 6 September   2020, dimulai pada pukul 08.00 sampai pukul 16.00 Sementara, pendaftaran yang dilaksanakan pada tanggal 6 September 2020, dimulai pukul 08.00 s/d 24.00.

Tempat pendaftaran dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Nias Utara, beralamat di Jln. Gunungsitoli-Lahewa Km.40 Desa Fadoro Fulolo, Lotu

Adapun ketentuan Pendaftaran Pasangan Calon, dintaranya :



Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan, pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Bagi Bakal Pasangan Calon melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Bakal Pasangan Calon yang melalui jalur Perseorangan, dan juga Bakal Pasangan Calon, melalui jalur Partai Politik atau gabungan Partai Politik, wajib hadir pada saat pendaftaran.

Dalam hal Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau salah seorang bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, maka Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Selanjutnya, ketentuan persyaratan Pencalonan dijelaskan sebagai berikut :

Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon wajib memenuhi persyaratan:

1) memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Nias Utara paling sedikit 20% (dua puluh persen)

dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Nias Utara pada Pemilu Tahun 2019; atau

2) memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara Tahun 2019.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nias Utara Nomor : 130/PL.02.2-Kpt/1224/KPU-

Kab/V/11/2020 tanggal 17 Agustus 2020 tentang penetapan persyaratan pencalonan untuk

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara

Tahun 2020, ditentukan:

1) Jumlah kursi di DPRD Kabupaten Nias Utara paling sedikit 20% dari jumlah kursi Pemilu

Tahun 2019 adalah sebanyak 5 kursi;

2) Jumlah suara sah paling sedikit 25% dari jumlah suara sah pada Pemilu Anggota DPRD

Kabupaten Nias Utara Tahun 2019 adalah sebanyak 14.558 suara.


Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nias Utara Nomor : 46/PL.02.2-Kpt/1224/KPU-

Kab/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran


Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Nias Utara Tahun 2020, ditentukan berdasarkan :


1) Jumlah dukungan minimal paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah

daftar pemilih tetap pemilihan umum tahun 2019 sebanyak 89.478 yaitu sebesar 8.948

(delapan ribu sembilan ratus empat pulu delapan);


2) Jumlah persebaran dukungan tersebar di lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari 11

Kecamatan di Kabupaten Nias Utara yaitu sebanyak 6 (enam) Kecamatan


Persyaratan Bakal Calon

Bakal Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 4

Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 3

Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil

Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.


Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon :


a. Memedomani ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019

tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017

tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,

dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang

Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil

Walikota.


b. Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan ke dalam map dan

ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau gabungan Partai

Politik, atau nama Pasangan Calon Perseorangan.


c. Dibuat dalam 2 (dua) rangkap, meliputi:

1) 1 (satu) rangkap asli; dan

2) 1 (satu) rangkap salinan.


Informasi lebih lanjut tentang ketentuan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Nias Utara dapat diperoleh melalui Helpdesk KPU Kabupaten Nias Utara di Kantor KPU

Kabupaten Nias Utara, atau

menghubungi nomor telepon 081361040063 an. Syukur K. Zendrato.


(Bung Zega)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update