Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum TNI Gadungan di Medan Ditangkap Polisi

Saturday, August 1, 2020 | 2:05 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-01T09:05:30Z

MEDAN (Topsumut.co) Seorang oknum TNI gadungan berpangkat Pembantu Letnan Dua (pelda), Muslianto (52) warga Jalan Pintu Air IV, Kecamaran Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap Polisi, Kamis (30/7/2020).

Informasi dihimpun wartawan, pria yang mengenakan seragam TNI AD itu, ditangkap ditengah jalan saat melewati Jalan Luku, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Dia rencana mau kedaerah Kota Binjai, Sumatera Utara. 

Penyamaran tersangka itu, dicuragi gerak geriknya oleh warga bernama HP. Melihat tersangka lengkap bersenjata itu, HP memberitahukan kepada Babinsa Koramil 0201-05/Medan Baru, Serka H Purba.

Kemudian, Serka H Purba merespon informasi tersebut. Dia mencoba memberhentikan oknum TNI gadungan yang bersenjata lengkap ditengah jalan. Meskipun terjadi perdebatan terhadap oknum TNI gadungan itu kepada Babinsa Koramil 0201-05/Medan Baru, Serka H Purba.

Melihat oknum TNI gadungan itu trauma, Serka H Purba membawa tersangka Muslianto ke Koramil 05/MB. Dari pemeriksaan tersangka Muslianto, ternyata dia membawa airsoft gun, KTP, SIM serta Kartu Keluarga yang palsu.

Tak lama kemudian, oknum TNI gadungan itu diserahkan di Polrestabes Medan untuk menjali proses pemeriksaan Polisi. 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing ketika dikonfirmasi melalui  via whatsapp, Jumat (31/7/2020) membenarkan oknum TNI gadungan itu ditangkap. 

Dia mengatakan dari perkembangan pemeriksaan, kepada tersangka turut diamanakan 4 potong baju dinas TNI, 3 celana dinas TNI, 2 kaos TNI, sepasang sepatu PDL dan 1 baret TNI.

“Tersangka mengakui perbuatannya tersebut memakai seragam TNI hanya untuk gagahan saja, supaya disegani orang lain. Pelaku saat ini sudah kita tahan,” kata Kompol Martuasah Tobing.

Saat ditanya wartawan, sejauh tersangka jadi anggota TNI gadungan, apakah sudah banyak korban dalam aksi dia mengakui TNI?, Kompol Martuasah Tobing mengatakan masih dalam pemeriksaan.

"Masih kita periksa. Kelengkapan dia itu nanti kita dalami. Pelaku terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 266 ayat 1 KUHPidana," pungkasnya.

(Tim)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update