Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PDI Perjuangan Sebut Rapat Sidang Paripurna di DPRD Sumut Akal - akalan

Tuesday, August 11, 2020 | 9:06 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-12T08:57:53Z

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Budieli Laia
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Budieli Laia

MEDAN (Topsumut.co) Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Budieli Laia menyebutkan rapat sidang paripurna DPRD Sumut tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Sumut terhadap APBD 2019 akal - akalan.

Menurutnya, rapat sidang paripurna DPRD Sumatera Utara tentang pembahasan Raperda atas LKPj Gubernur Sumatera Utara dianggap sudah mengangkangi Tata Tertib (Tatib). Bahkan, melanggar peraturan yang sudah ada pada buku pedoman DPRD Sumatera Utara.

"Baperda hari ini bukan mengambil sebuah keputusan sehingga sidang paripurna itu jangan di buat akal - akalan saja. Karena ada kepentingan pribadi disana, jadi dicampur adukan sidang paripurna ini. Kita tetap berpedoman pada tatib 118," ujar Budieli Laia saat konferensi PERS di ruangan Fraksi PDI Perjuangan, Senin (11/8/2020).

Kemudian, kata Budieli Laia, anggota - anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara memilih walk out diruangan sidang paripurna DPRD Sumatera Utara saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Sumut terhadap APBD 2019.

"Fraksi PDI Perjuangan memprotes bahwa rapat sidang paripurna tentang pembahasan 

Raperda atas LKPj Gubernur Sumatera Utara melanggar Tata Tertib (Tatib). Karena penyampaian pandangan umum fraksi dilewati dan tidak diparipurnakan, itukan aneh saja," ungkapnya.

Pasalnya lagi, fraksi PDI Perjuangan melihat satu agenda pembahasan LKPj Gubernur Sumatera Utara dipoles jadi dua agenda. Awalnya itu, Raperda atas LKPj Gubernur Sumut. Disamping itu disisipkan agenda baru yang tidak quorum dan hanya dihadiri beberapa anggota dewan.

"Kalau Raperda itu tak ada masalah, agenda baru itu, harus diprotes. Tak mungkin pembahasan LKPj Gubernur Sumut dipoles jadi dua agenda. Jadi, Fraksi PDI Perjuangan tetap berpedoman pada paripurna itu membacakan pandangan umum fraksi-fraksi, tapi nyatanya membacakan jawaban Gubernur Sumut," ucap Budieli Laia.

Sementara, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Syahrul Efendi Siregar juga memprotes pembahasan LKPj Gubernur Sumut dipoles jadi dua agenda. Dia mengatakan sikap walk out itu karena rapat sidang paripurna tersebut tidak quorum dengan melanggar tata tertib.

Kata Syahrul, Fraksi PDI Perjuangan tidak menyampaikan Pandangan Umum Anggota Dewan atas Nama Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PJP) APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019.

Saat itu, dilaksanakan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni Banggar dengan alasan bahwa sesuai dengan Tata Tertib DPRD Sumut bahwa pemandangan umum fraksi harus dibacakan di Rapat Paripurna.

"Namun, Fraksi-fraksi lain membacakan pandangan umum fraksi pada saat itu, dengan alasan menghargai pimpinan sidang pada saat itu, sementara PDI Perjuangan tidak," ungkapnya.

Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan meminta untuk DPRD melaksanakn sidang sesuai dengan mekanisme yang berlaku sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Utara. Fraksi PDI Perjuangan melakukan interupsi untuk menskors paripurna untuk menyatukan pemahaman bersama.

Dia menjelaskan, permasalahan yang timbul berawal dari pandangan umum fraksi atas nama anggota dewan disampaikan dalam rapat badan anggaran (Banggar) denganTim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumut beberapa minggu lalu, sehingga Fraksi PDIP memilih tidak ikut menyampaikan, karena sudah menyalahi.

"Pandangan fraksi dibacakan di hadapan Banggar dan TAPD Provsu, bukan diparipurna. Ini sudah menyalahi dan mengangkangi aturan dan hak-hak dewan," pungkasnya.


(TIM)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update