Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkab Dairi Himbau Harga Pupuk Bersubsidi Harus Sesuai HET.

Friday, August 28, 2020 | 6:47 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-28T13:47:09Z


DAIRI  (Topsumut.co)  Serius tangani pertanian yang ada di Kabupaten Dairi, Bupati Dairi, DR Eddy Kelleng Ate Berutu memerintahkan Komisi Pengawas Pupuk Subsidi dan OPD terkait untuk turun langsung ke lapangan dan menghimbau seluruh pemilik kios pengecer supaya menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan. Bupati Dairi juga perintahkan beberapa OPD terkait  harus bertindak sigap dalam menyikapi keluhan masyarakat. 

“Pemkab. harus selalu memantau perkembangan harga pupuk yang ada di Dairi karena pertanian merupakan salah satu visi dan misi Pemkab Dairi. Petani kita tidak boleh mengeluh tentang harga, untuk itu kita akan selalu sigap terhadap apa saja keluhan yang dirasakan oleh masyarakat,” ujar Kadis Perindagkop UKM mengutip arahan Bupati Eddy Berutu , Jum'at ( 28/08/2020 ).



Kepala Dinas Perindagkop & UKM Kabupaten Dairi, Oloan Hasugian menambahkan bahwa tim Dinas Perindagkop & UKM Dairi telah menelusuri langsung beberapa kios pengecer yang ada di Kabupaten Dairi. 

“Kita telah lakukan penelusuran langsung ke lokasi dan kita melakukan pertemuan dengan para kios pengecer tersebut. Beberapa kios pengecer yang kami temui, mereka mengakui menjual pupuk Subshidi sesuai dengan HET yang sudah ditentukan. Kita akui, ada beberapa kios yang belum berhasil kita temui, namun kami akan tetap melakukan upaya untuk bertemu dan menghimbau supaya menjual harga pupuk sesuai dengan HET yang sudah ditentukan,” jelas Oloan Hasugian.

Lebih lanjut Masih  Oloan menuturkan bahwa berdasarkan hasil penelitian kelapangan ,  para ketua kelompok tani menyampaikan tentang  adanya isu berita pada minggu lalu, yang mengatakan bahwa pupuk subsidi dijual diatas HET . Dan issu tersebut tidak benar adanya. Harga per zak (50 Kg) urea adalah sebesar Rp.90.000,- sesuai dengan HET dan ada penambahan harga sebesar Rp.10.000,- untuk setiap zak adalah merupakan hasil kesepakatan antara kios pengecer dengan kelompok tani (sebagai ongkos antar ke kelompok tani), sedangkan harga tebus pupuk untuk 32 Kg adalah sebesar Rp.70.000. Bilamana ada kios - kios yang menaikkan harga akan ditindak.



( Nining ).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update