Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengacara Marthin Anugrah Halawa Tuding Satreskrim Polres Nias Enggan Memproses Laporan Kliennya, Begini Tanggapan Polres Nias

Tuesday, August 11, 2020 | 12:41 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-12T08:57:53Z


GUNUNGSITOLI  (Topsumut.co) Atas adanya pemberitaan dibeberapa media online beberapa waktu lalu,  yang menuding kinerja Kasatreskrim Polres Nias Iptu Martua Manik diduga kuat telah melakukan penyimpangan terhadap laporan masyarakat atas nama Sozanolo Waruwu alias Soza.

Bukan hanya itu, Iptu Martua Manik juga dituding enggan memproses laporan tersebut, sesuai laporan Polisi Nomor : LP / 193 / VI /2020 / NS, tanggal 08 Juni 2020. 

Bahkan, selain Kasatreskrim, KBO Satreskrim Polres Nias, Ipda Yafao Lase juga turut diminta untuk dicopot, hal tersebut disampaikan oleh Pengacara Marthin Anugrah Halawa selaku kuasa hukum Soza. 

Menyikapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Nias, Iptu Martua Manik melalui Paur Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo menjelaskan, jika kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh penyidik, Selasa (11/8/2020).

" Terhadap laporan itu, penyidik sudah melakukan langkah - langkah diantaranya interogasi pelapor, cek TKP, mengambil hasil VER di UPTD RSUD Gunungsitoli, interogasi 9 saksi, serta melakukan interogasi terhadap dokter yang memeriksa pelapor," ungkap Restu Gulo. 

Sambung Restu Gulo, terhadap laporan tersebut juga telah dilakukan gelar perkara di Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut pada tanggal 24 Juli 2020 dan penyidik juga sudah mengirimkan SP2HP kepada Pelapor.

"Dalam hal ini, penyidik akan menindaklanjuti rekomendasi Gelar Perkara yang telah digelar di Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut pada tanggal 24 Juli 2020," tegas Restu Gulo mengakhiri.



(Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update