Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Soal Peryataan Pengacara Marthin Halawa Terhadap Satiaro Waruwu, Viktorius Mendrofa : Peryataan Itu Tendensius Bertujuan Intervensi Penyidik

Monday, August 10, 2020 | 9:05 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-12T08:57:53Z

GUNUNGSUTOLI   (Topsumut.co)  Pasca beredarnya pemberitaan  Satiaro Waruwu di beberapa media online, yang menuding dirinya telah  melakukan percobaan pembunuhan terhadap Sozanolo Waruwu, yang juga terdakwa pada kasus penganiayaan Satiaro Waruwu, seperti di lansir di beberapa media,dikutip dari  salah satu pemberitaan  MEDANBISNISDAILY.com, tertanggal 9 Agustus 2020, yang mengatakan dalam pemberitaan yang di sampaikan kuasa hukum Sozanolo, Marthin Halawa SH pada pemberitaan media online, yang di kutip dari media online ,Medanbisnisdaily.com, bahwa dalam pemberitaan tersebut,  Satiaro Waruwu menghunuskan pisau kearah kliennya Sozanolo Waruwu, hal itu di bantah keras oleh korban Satiaro Waruwu melalui kuasa hukumnya Victorius Mendrofa SH, saat menggelar konfrensi pers Senin 10/8/2020, Jl. Diponegoro No. 14 Kelurahan Ilir Gunungsitoli.

Victorius Mendrofa mengatakan bahwa pemberitaan yang ditujukan kepada kliennya dibeberapa media online itu di anggap tendensius dengan bertujuan untuk mengintervensi pihak penyidik Satreskrim Polres Nias.

"Pemberitaan tentang klien saya, itu tidak benar, saya menganggap apa yang dilakukan dan disampaikan oleh kuasa hukum Sozanolo Waruwu itu tendensius yang bertujuan untuk mengintervensi kinerja Satreskrim Polres Nias. Ini kurang profesional dan dan terkesan memaksakan kehendak, untuk menjadikan klien saya menjadi tersangka, jadi saya menilai pernyataan saudara Marthin Halawa tidak tepat dan kurang profesional," ungkap Victor.

Victorius Mendrofa juga mengatakan, kasus atas laporan Sozanolo Waruwu tersebut sesuai dengan Nomor: STPLP/193/VI/2020/NS, tertanggal 8 Juni 2020, oleh penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi saksi, visum, cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), bahkan menurut info sudah digelar di Polda Sumut.

" Penyidik sudah bekerja, saksi sudah diperiksa, visum juga sudah, bahkan info terakhir sudah digelar di Polda, jadi mari kita tunggu hasilnya, jangan berpendapat atau beropini yang tidak jelas," cetus Victorius Mendrofa.

" Itu namanya memaksakan kehendak, jika punya bukti silahkan, sampaikan, biar diperiksa penyidik, kita siap menerima jika memenuhi unsur dan bukti klien saya ditetapkan tersangka, namun jika tidak kita berharap agar diberikan kepastian hukum kepada klien saya, kami menghormati proses hukum ditangan penyidik, biarkan penyidik bekerja secara profesional, jangan diintervensi," tegasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Hilihambawa Botomuzoi Kecamatan Botomuzoi,Nias, Satiaro Waruwu menuturkan kronologis kejadian dirinya menjadi korban penganiayaan sudah berlangsung lama.

" Awal masalah ini sebenarnya sudah lama berlangsung, tapi kami enggan melaporkannya karna  mengingat parapelaku masih ada hubungan dekat dengan saya, awal kejadiannya pada saat saya memimpin rapat pada tanggal, 1 November 2019,  agenda rapat tentang pelaksanaa Fisik 2019, YJW dan FW, menolak hasil musyawah yang telah di sepakati, sesuai hasil musyawarah, mereka menolak hasil rapat tersebut, dikarenakan pelaksanaan pembangunan fisik tidak dikabulkan oleh saya. Akibatnya, mulai muncul penolakkan sehingga dalam rapat itu terjadi keributan, hingga berujung kursi dibanting dan menyerang saya,  yang di lakukan oleh YJW dan  FW ," ungkap Satiaro Waruwu.

Tidak hanya itu, lanjut, Satiaro Waruwu, mengatakan, kejadian penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan terdakwa Sozanolo Waruwu  tidak hanya sampai disitu,  beberapa kali mengejar dan mengancam. Terakhir, kejadian pada tanggal 7 Juni 2020 tersebut berawal saat dirinya bersama salah seorang saudara hendak ke Gunungsitoli menjeguk famili yang sedang dirawat di Rumah Sakit Swasta Bethesda.

" Namun ditengah jalan saya bersama teman berboncengan  saat sedang melintas di depan warung A. Angki, Soza bersama rekannya sedang minum tuak,  tiba-tiba atas nama YJW berteriak memanggil. Hey, katanya, sambil melempar sandalnya kearah kami, namun sandal itu tidak mengenai kami, dan kami terus jalan tidak menghiraukan perbuatannya,” katanya.


Akan tetapi, sekitar jarak 50 meter dari rumah Ama Aro Gulo, terlihat dari arah belakang beberapa orang yang tadinya duduk dikedai tersebut mengikuti kami, sambil berteriak dengan memaki dan mengancam akan membunuh kami.


“Saya ngebut, karena takut, jumlah mereka ada 3 orang (FW, SW, SG), dan tepat didepan rumah Ama Aro Gulo, mereka mencegat kami, kemudian saya langsung turun dari kereta, lari menuju ke dalam rumah Ama Aro Gulo,” bebernya.


” FW mengejar saya, kemudian SW mengambil kursi plastik dan membanting dibahu saya disusul oleh SG mengejar saya hingga ke dalam rumah Ama Aro Gulo, bahkan karena takut saya sempat lari didalam rumah keluarga Ama Aro Gulo,dan mereka mengejar saya dan memukuli saya,” pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, salah seorang saksi mata atas nama Opianus Halawa mengatakan, jika pada saat kejadian itu dirinya sedang bersama dengan Satiaro Waruwu (Kades), dengan mengendarai sepeda motor roda dua (milik Satiaro Waruwu) dari rumah Kades,  berangkat dengan tujuan menuju ke Rumah Sakit Bethesda untuk menjenguk sanak saudara Kades, dan menyaksikan bagaimana Sozanolo melakukan penganiayaan terhadap Kades Satiaro Waruwu.

(Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update