Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tekab Polsek Medan Barat Tangkap Pelaku Perampokan di Medan

Friday, August 14, 2020 | 5:59 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-15T00:59:36Z


MEDAN (Topsumut.co) Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Barat berhasil meringkus seorang pelaku perampokan dengan modus memberhentikan sepeda motor ditengah jalan Pengayoman, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kita Medan, Kamis (14/8/2020).


AMM (25) warga Jalan Pengayoman, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan melakukan aksinya itu dengan memberhentikan korban Muhammad Hanafi dan lansung mencabut kunci kontak sepeda motor Yamaha N Max BK 5367 AIP milik korban. 


Setelah itu, pelaku melarikan sepeda motor korban dengan mengambil uang dari dalam kantong celana sebesar Rp 15.000 ribu. Selanjutnya, pelaku bergegas kabur dari lokasi dengan membawa sepeda motor korban.


"Setelah menguasai harta benda korban, kemudian pelaku meninggalkan korban begitu saja," ujar Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi, SIK, MM, kepada wartawan, Jumat (14/8/2020).


Atas kejadian itu, kemudian korban mendatangi Polsek Medan Barat guna membuat laporan polisi dengan nomor LP :  126 / V/2020/SPKT/Restabes Medan/Sek M Barat, tanggal 15 Mei 2020.


Setelah dilakukan pengintaian selama tiga minggu, pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 WIB, akhirnya Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat yang dipimpin oleh Kanit Res Iptu Prastyo Triwibowo, Sik,MH didampingi Panit Res Iptu Rahmad Dermawan yang mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Pengayoman, Kecamatan Medan Barat.


"Petugas langsung tangkap pelakunya ditempat dia singgah di Jalan Pengayoman. Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang pembeli berinisial T (DPO)," ungkap Kompol Afdhal Junaid.


Sementara uang hasil penjualannya digunakan pelaku untuk membeli baju, celana dan beli kebutuhan sehari-hari.


Selain mengamankan pelaku, Tekab Polsek Medan Barat juga turut mengamankan  barang bukti yakni 1 potong baju hasil dari penjualan sepeda motor dan 1 potong celana panjang hasil dari penjualan sepeda motor yang dicuri pelaku.


"Pelaku merupakan Residivis dalam kasus perampokan sesuai dengan Pasal 365 pada tahun 2015 divonis 2 tahun 8 bulan," ungkap Kapolsek Medan Barat seraya berkata saat ini pelaku tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut.


(Tim)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update