NIAS (Topsumut.co) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias selenggarakan Pencabutan nomor Urut, Deklarasi Kampanye Damai, Penanda tanganan Pakta Integritas Pasangan Calon (Paslon) di KPU Kabupaten Nias, Jalan Pancasila No. 29 A, Desa Hiliweto, Kec Gido, Kab Nias, Sumut, Kamis (24/09/2020).
Adapun rangkain acara yang dilaksanakan KPU Kabupaten Nias yakni Pencabutan No Urut Paslon, Penanda tanganan Deklarasi Kampanye Damai dan Penanda tanganan Pakta Integritas Oleh seluruh Paslon yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Nias yang mana diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta Doa bersama.
Pada Pencabutan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 ini dilakukan di dalam Ruang Rapat KPU Kabupaten Nias.
Berikut No Urut Paslon yang telah ditetapkan Oleh KPU Kabupaten Nias setelah dilakukan pencabutan No Urut Yakni :
No Urut 01 paslon Ya'atulo Gulo,SE,.SH,.M.Si (Calon Bupati) dan Arota Lase, A.Md (calon Wakil Bupati)
No Urut 02 Paslon Drs Christian Zebua, MM (calon Bupati) dan Anofuli Lase SH,.MH (calon Wakil Bupati)
No Urut 03 Paslon ENANOI DOHARE SH,.MH (calon Bupati) dan YULIUS LASE, SE,. MH(calon Wakil Bupati)
No Urut 04 Paslon Arosokhi Waruwu, SH,.MH (calon Bupati) dan Asaldin Gea (calon Wakil Bupati).
Ketua Bawaslu Nias Novan M Hura,SH pada kata sambutannya mengtakan ke-empat Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 ini merupakan Putra-putra terbaik Kabupaten Nias.
"Kami dari Bawaslu Kabupaten Nias akan melakukan fungsi sebagai lembaga pengawas untuk Pencegahan dan penindakan pada hal-hal kecurangan Pilkada KPU Kabupaten Nias, kita apreaiasi tahapan- tahapan kegiatan KPU Kabupaten Nias, seperti saat Pendaftaran Bapaslon pada minggu yang lalu, dimana telah mematuhi aturan Protokol Kesehatan untuk Pencegahan Penyebaran Covid -19 yakni tidak membawa masa yang banyak. " papar ketua Bawaslu.
Sesuai PKPU No 13 Tahun 2020 yang disahkan dini hari 24/09/2020 Ketua Bawaslu menghimbau.
"Kami (Bawaslu) menghimbau kepada Paslon untuk Kegiatan Kampanye yang dimulai tanggal 26/09 ( 71 hari) agar menyampaikan Ide atau gagasan yang baik bukan ujaran kebencian atau Hoaks termasuk pada penggunan media sosial seperti facebook dan lain sebagainya serta Paslon Wajib memberlakukan Aturan Protokol Kesehatan dan tidak melibatkan ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan Perangkat Desa pada kegiatan Kampanye," himbau ketua Bawaslu.
Ketua KPU Kabupaten Nias Firman Mendrofa mengatakan.
" Deklarasi Kampanye Damai dan Pakta Integritas yang ditanda tangani Pasangan Calon ini, nantinya akan di Pajang diHalaman depan KPU Kabupaten Nias agar setiap Masyarakat Kabupaten Nias mengetahui dan membacanya. "Ucap firman mendrofa
Pantauan awak media kegiatan berjalan Lancar, aman, tertib serta mematuhi Protokol Kesehatan.
(Herman waruwu)
No comments:
Post a Comment