Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bupati Dairi Ikuti Sosialisasi Percepatan Penyediaan TORA Dari Kawasan Hutan Di Sumut.

Tuesday, September 15, 2020 | 7:35 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-16T02:35:47Z


DAIRI  (Topsumut.co)  Percepatan penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Dan diharapkan  untuk pelaksanaan inventaris dan verifikasi di Kabupaten Dairi dapat dilaksanakan di tahun 2020 ini. 


Hal tersebut dinyatakan Bupati Dairi , Dr.Eddy Kelleng Ate Berutu usai  mengikuti kegiatan Sosialisasi percepatan penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara melalui video conference (vidcon) ,  Selasa (15/9/2020) dari Ruang Kerja Bupati Dairi. 


"Gunakan data-data yang sudah diusulkan sebelumnya oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi. Kita harus bekerja keras agar pelaksanaan inventaris dan verifikasi di Kabupaten Dairi dapat dilaksanakan di tahun 2020 ini,” ucap Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu yang  didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Charles Bancin, S.T, M.AP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi Amper Nainggolan, S.E, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Dairi Ir. Efendi Berutu, perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Kabupaten Dairi.



Selain itu Bupati Dairi Eddy Berutu menambahkan bahwa  konflik pertanahan dapat kita minimalisir dengan program TORA tersebut.


Sosialisasi percepatan penyediaan TORA tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Dr. Ir. Hj. R. Sabrina, M.Si  yang turut dihadiri oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Dr. Surya Tjandra, S.H, LL.M serta Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian Dodi Slamet Riyadi.


Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera UtaraDr. Ir. Hj. R. Sabrina, M.Si  pada Kegiatan Sosialisasi percepatan penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara melalui video conference (vidcom ) tersebut mengatakan bahwa Pemerintah telah menetapkan kebijakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Adapun target dan capaian TORA di Sumatera Utara (Sumut) adalah Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) seluas 101.034 hektare dan pencadangan Hutan Produksi Konvesi Tidak Produktif (HPK-TP) seluas 7.974 hektare. Beliau mengutarakan di Sumatera Utara untuk pelaksanaan inventaris dan verifikasi (inver) tahun 2020 terdapat 2 Kabupaten yang sedang dalam tahap progres.


Untuk kabupaten lainnya beliau meminta agar segera melaksanakan inventarisasi dan verifikasi. 


“Untuk itu, kepada Bapak/Ibu semua yang belum mengusulkan Inver untuk segera dilakukan. Dalam kesempatan tetsebut  , bisa disampaikan apa saja yang menjadi kendala atau hambatan di lapangan untuk menyelesaikan pengusulan Inver,” ujar Sabrina. 


Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN RI Surya Tjandra yang turut bergabung di akhir acara menyampaikan bahwa percepatan penyediaan dan Inver TORA memiliki manfaat yang penting salah satunya legalitas pemanfaatan dan penggunaan tanah khususnya oleh masyarakat. Selain itu, penyelesaian Inver juga meminimalisir konflik agraria yang masih banyak terjadi di Sumut.


Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut adalah dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Sumatera Utara, Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Tenaga Ahli Kemenko Perekonomian dan dari Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara.



( Nining ).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update