Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Deklarasi Kampanye Damai, KPU Kota Gunungsitoli : Paslon Harus Mematuhi Protokoler Kesehatan.

Saturday, September 26, 2020 | 9:32 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-14T04:31:04Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli menyelenggarakan deklarasi kampanye damai dan penandatanganan Kampanye Berintegritas, bersama Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gunungsitoli, Pimpinan Partai Politik.


Pada acara Deklarasi  kampanya damai dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, Ketua KPU Firman Novrianus Gea, Ketua Bawaslu, Endra Amri Polem, Pimpinan Partai Pendukung, Kasdim 0213 Nias, mewakili Kapolres Nias, Paslon Laso, dan sejumlah Tim Pemenangan, yang di selenggarakan di Wisma Sangehao Jalan Diponegoro No. 391 Gunungsitoli Sabtu (26/9/2020). 




Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman Novrianus Gea mengatakan, bahwa pada pilkada kali ini cukup berbeda karena ada peraturan baru di antaranya protokol kesehatan Covid-19, dalam peraturan baru, "menuturkan bahwa hari ini kita berkumpul ditempat ini  sesuai dengan komitmen dalam rangka acara Sosialisasi sekaligus Deklarasi Kampanye Damai dalam rangka pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020 sebagai mana keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 114 tentang tahapan dimana pada hari ini tepat tanggal 26, September 2020 sampai 5 Desember 2020, masa dimulainya Kampanye sesuai aturan kampanye Dalam PKPU No. 11 tahun 2020 dan PKPU No 13 Tahun 2020 mengatur jumlah peserta dalam pertemuan terbatas dibatasi maksimal 50 orang, sedangkan untuk rapat umum dibatasi maksimal 100 orang,"  jelas Ketua KPU yang  didampingi Juliman B Harefa, Fajarman Zalukhu dan Happy Suryani Harefa, anggota komisioner KPU Kota Gunungsitoli.


Lanjut Ketua, menghimbau kepada Paslon berserta Tim Kampanye Paslon untuk menaati aturan yang ada berhubung pada saat ini kita dalam masa pademi covid-19 dan untuk itu kita harus mematuhi protokeler kesehatan dan mengajak masyarakat Kota Gunungsitoli untuk mensukseskan Pilkada Kota Gunungsitoli tanggal 09 Desember 2020," himbaunya.


Komisioner Bidang Hukum, Juliaman Harefa dalam pertemuan ini, mensosialisasikan  PKPU nomor 13 tahun 2020, tentang perubahan kedua PKPU nomor 6 tahun 2020.


Juliaman menjelaskan, pertemuan dibatasi maksimal 50 orang dengan menyediakan peralatan kesehatan seperti cuci tangan, hand sanitizer dan lainnya sesuai protokol kesehatan covid-19 serta Paslon harus melaporkan akun media sosial sebanyak 20 akun untuk di data,"  ujarnya.


Pada kesempatan itu Paslon Lakhomizaro Zebua – Sowa’a Laoli menjelaskan bahwa kami dipercayakan oleh pimpinan Partai dan secara resmi di tetapkan jadi Paslon, untuk itu kami patuh dan menaati semua ketentuan dan komitmen lain termasuk protekoler Kesehatan  yang sudah kami tanda tangani, dan memohon dukungan agar diberi kesehatan mengikuti setiap tahapan hingga hari pemilihan. Kami berniat menyempurnakan pembangunan, kami sudah sangat paham kebutuhan kota ini, perkenankan kami menuntaskan program yang tersisa dengan berdaya saing dan nyaman sesuai visi dan misi yang sudah kami susun," ujar Lakhomizaro.


Dipenghujung acara, pelaksanaan Deklarasi Damai, sampai diakhir acara, usai dengan aman dan tertip, sesuai dengan protokoler kesehatan.



(Koer Zend)



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update