Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua KPU Nias Barat : Berkas Persyaratan Bakal Calon Pasangan Elmar Dinyatakan Lengkap

Friday, September 4, 2020 | 9:18 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-05T04:18:54Z




NIAS BARAT  (Topsumut.co)  Usai deklarasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu- Mareko Zebua, di susul dengan pendaftaran Bacakada Elmar di KPU Kab Nias Barat, jarak antara Posko Pemenangan Elmar dengan Kantor KPU  sekitar 1 km, dengan berjalan kaki,  seluruh simpatisan dan partai pendukung ikut mengantar pasangan Elmar untuk mendaftar di Kantor KPU kab Nias barat, pada pukul 16.00 wib sore.

Usai menempu perjalanan antara posko pemenangan Elmar dan  KPU yang berjarak kurang lebih satu km (1) Posko Pemenangan Elmar dan Kantor KPU, sesampainya di halaman kantor KPU pasangan Elmar langsung di sambut oleh, Ketua KPU Nias Barat Efori Zalukhu bersama anggota komisioner lainnya, sebelum memasuki ruangan pendaftaran, Paslon Elmar, terlebih dahulu melakukan cuci tangan, mengikuti protokoler kesehatan, untuk menghindari  covid-19.

Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu dan Mareko Zebua Paslon  (Elmar) pasangan Bakal Calon yang pertama mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kab Nias Barat (KPU) pada Jumat (4/9/2020).

Pasangan Bacakada dan Partai pendukung, menyerahkan berkas/ dokunen, kemudian KPU melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan syarat administrasi, setelah beberapa saat pemeriksaan berkas dan syarat administrasi di verifikasi, oleh KPU menyatakan berkas Paslon Elmar telah  memenuhi syarat, sesuai keputusan KPU No 394.



Ketua KPU nias barat Efori Zalukhu menyatakan pada hari ini kita ketahui bersama, pendaftaran calon Bupati Eliyunus Waruwu dan Wakil calon Bupati Mareko Zebua, setelah di teliti oleh KPU Nias Barat, seluruh kelengkapan berkas dan syarat administrasi, yang juga di saksikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Paslon Elmar dinyatakan berkas dan administrasinya telah memenuhi syrat ungkapnya.

Lanjut Ketua KPU, hanya saja beberapa syarat, yang masih harus di lengkapi antara lain, Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan surat permohonan pengunduran diri dari jabatan ASN, atau PNS yang mencalonkan diri," jelas Efori.

Menurutnya, sesuai batas danjadwal penyerahan persyaratan tersebut, satu bulan sebelum pemilihan, yakni satu bulan sebelum tanggal 9 November 2020, terang ketua KPU.

Sementara ketua Bawaslu Nias barat Yulianus Gulo menyampaikan terimakasih kepada pasangan Elmar yang sudah hadir tepat waktu dan mengikuti protokoler kesehatan.

Setelah melalui tahapan demi tahapan, mulai pendaftaran dan penilaian berkas hingga pembacaan hasil,  dari verifikasi  berkas pasangan calon oleh KPU, dinyatakan telah memenuhi syarat, keputusan hasil verifikasi ole KPU hari ini, kami menyaksikan secara langsung dan di bawah pengawasan yang ketat di ketahui telah memenuhi syarat," ungkapnya.




(Cobra)








No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update