Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli Perpanjang Waktu Masa Pendaftaran Bacakada

Tuesday, September 8, 2020 | 5:44 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-08T12:44:11Z

Ket Foto : Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea Besama Anggota Komisioner


GUNUNGSITOLI (Topsumut.co)  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, kembali  Memperpanjang masa pendaftaran pencalonan Bakal calon Kepala Daerah (Bacakada) disebabkan hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftarkan dirinya. 

Seperti diketahui, KPU Kota Gunungsitoli sebelumnya telah Membuka pendaftaran mulai tanggal 4-6 September 2020. Namun hingga hari terakhir, Hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar yakni bakal pasangan calon (Lakhomizaro Zebua & Sowaa Laoli).

"Adanya perpanjangan karena hanya satu pasangan yang baru mendaftar", Ucap Ketua KPU Kota Gunungsitoli (Firman Novrianus Gea) kepada wartawan di Resto Depakar, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Selasa (8/9/2020)


Firman Gea memberitahukan bahwa perpanjangan pendaftaran tersebut berdasarkan aturan baru yang dituangkan dalam Surat Edaran KPU-RI No 742 Tahun 2020.

"Soal perpanjangan waktu pendaftaran itu telah kita sosialisasikan kepada stackholder terkait", Katanya

Ditempat yang sama, Anggota KPU Kota Gunungsitoli (Juliman Harefa) kepada wartawan juga menginformasikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan mekanisme terkait masa perpanjangan tersebut. Selasa (8/9)

Juliman menyampaikan bahwa Bakal pasangan calon diwajibkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU sebelum melakukan pendaftaran.

"Semua ditunda termasuk pemeriksaan kesehatan Bapaslon. Jika sampai hari terakhir perpanjangan pendaftaran (11-13 September Tahun 2020) masih belum ada pendaftar. Maka pasangan Bacakada pendaftar tunggal akan diperkenankan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan di Medan", Terangnya. 


(Cobra/R/Kz) 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update