Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Kota Gunungsitoli Sosialisasikan Uji Publik Terkait DPS,. Pada Pilkada Walikota/ Wakil Walikota Gunungsitoli

Tuesday, September 29, 2020 | 5:06 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-14T04:31:03Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) -  Komisi Pemilihan Umum  Kota Gunungsitoli laksanakan uji publik, Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020. Senin (29/9/2029 di Depakar Resto jln Gomo kelurahan pasar, kec Gunungsitoli, kota Gunungsitoli Sumut), 


Kegiatan yang di laksanakan oleh KPU tetap melaksanakan  protokol kesehatan, pelaksanaan Uji Publik DPS,  hadiri Bawaslu Kota Gunungsitoli, Kesbangpol Kota Gunungsitoli, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ketuaji publik PPK sekota Gunungsitoli,  Dandim ,0213 Nias, Wakapolres Nias AKBP Yafao Harefa, Tim Sukses Paslon dan LSM Pers.


Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novianus Gea  di dampingi Komisioner KPU kota Gunungsitoli, Fajar Zalukhu, Heppy Suryani Harefa dan Juliaman Harefa menjelaskan, uji publik DPS ini bertujuan untuk mendapatkan daftar pemilih yang lebih berkualitas pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Tahun 2020.


" Uji publik adalah untuk lebih menyempurnakan DPS yang telah, bila mana ada warga yang belum terdata di DPS, di Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan di lakukan pendataan ulang dan  ditetapkan, sebagai Daftar Pemilih Tetap di  tempat dia berdomisili, dan kita berharap masyarakat untuk mau proaktif dalam melihat, memeriksa, mencocokkan, dan meneliti data pemilih sebelum nanti ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada 9 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2020." ungkapnya. 


Selanjutnya, Firman juga menjelaskan, masyarakat juga bisa memeriksa apakah namanya sudah terdaftar atau tidak di DPS dengan mendatangi kantor Kelurahan/Desa atau bisa juga mengakses melalui web dari Komisi Pemilihan Umum, https: // lindungihakpilihmu.kpu.go.id/


" Uji publik DPS ini telah dilaksanakan mulai dari tingkat Desa, PPK dan hari ini ditingkat KPU, dan bila mana masih  ada yang belum terdaftar dalam DPS setelah diumumkan segera datang di posko dimasing-masing Kantor PPS ditingkat Desa atau  posko di Kantor KPU Gunungsitoli, untuk mendata ulang sebagai DPT,” Terang Ketua KPU Firman.




(Koer Zend)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update