Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Kota Gunungsitoli Undi Tata Letak Gambar Paslon : Paslon Lakhomizaro Zebua - Sowa’a Laoli Berada di Sebelah Kanan

Thursday, September 24, 2020 | 8:14 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-14T04:31:04Z


GUNUNGSITOLI  (Topsumut.co) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli, melaksanakan undi Tata letak dan penandatanganan Pakta Integritas, yang dilaksanakan di Aula Eho Museum Pusaka Nias jln Yosudarso kelurahan Saombo, kec Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatra Utara, Kamis, (24/09/2020.

Pasangan Calon (Paslon) Walikota Gunungsitoli dan Wakil Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua – Sowaa Laoli, dalam pelaksanaan tata undi yang dilaksanakan oleh Komisioner  KPU Kota Gunungsitoli, menempati posisi kolom kanan,  sementara, kotak suara  kosong berada di posisi sebelah kiri surat suara Pasangan calon, yang akan di gelar pada  Pilkada Kota Gunungsitoli, 9 Desember 2020 mendatang.

Posisi Paslon di surat suara tersebut ditentukan dengan pengundian tata letak posisi pasangan calon yang dilaksanakan oleh Komisioner KPU Kota Gunungsitoli, pengundian yang dipimpin Ketua  KPU Firman Novrianus Gea tersebut dihadiri oleh Lakhomizaro Zebua dan Sowaa Laoli sebagai calon tunggal di Pilkada Kota Gunungsitoli.

Pengundian sendiri berlangsung tertib dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat, Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman Novrianus Gea di dampingi oleh Juliaman B Harefa, dan Fajarman Zalukhu menjelaskan.

,"bahwa hari ini Rabu (23/9), KPU Kota Gunungsitoli telah melakukan rapat pleno tertutup menetapkan  satu pasangan calon pada perhelatan Pilkada Kota Gunungsitoli, 9 Desember 2020. Hal ini dikarenakan, sampai dengan akhir masa pendaftaran belum ada bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli lainnya yang mendaftar selama masa pendaftaran dan juga masa perpanjangan pendaftaran ke KPU Kota Gunungsitoli. Sehingga Paslon Ir. Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli, M.Si. yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai paslon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli yang ditetapkan pada keputusan Nomor : 112/PL.02/Kpt/1278/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 September 2020,"ujarnya.


Lanjutnya pemilihan walikota dan wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020 dengan pemilihan satu pasangan calon dan kemudian pada hari ini kita mengadakan pengundian, Tata Letak dimana di posisi kertas suara dan apa yang tertulis pada cabutan ditetapkan sebagai kolom suara dan itu akan disimulasikan hari ini," ungkapnya.

Selanjutnya pada hari ini ada juga komitmen untuk pelaksanaan perhelatan pilkada ini harus patuh pada protokol kesehatan dan harus ada pembatasan yang harus dilakukan dengan melihat kondisi situasi termasuk keadaan tempat dan wajib kita taati dengan  hal ini, dan mematuhi peraturan PKPU NO 10 Tahun 2020, tentang perubahan atas PKPU No 6 Tahun 2020, tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati  dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota, serentak dalam keadaan bencana non alam covid-19,"ujarnya.

Emanuel Ziliwu mewakili Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, mengatakan. ,"lembaga DPRD Kota Gunungsitoli siap membantu KPU dalam Pelaksanaan  Pilkada Kota Gunungsitoli dengan menghimbau masyarakat untuk memilih serta mematuhi protokeler kesehatan," himbau Emanuel Ziliwu.

Usai pengundian, Anggota KPU Kota Gunungsitoli, Juliman Harefa menjelaskan, tata letak Paslon Lakhomizaro Zebua - Sowa'a Laoli di kolom kanan, posisi pasangan calon  berada di sebelah kanan,  pemilih saat melihat surat suara  dapat menentukan pilihannya melalui surat suara, pada pemilihan  Cakada kota  Gunungsitoli yang dilaksanakan  pada 9 Desember 2020.

Sedangkan kolom kosong, kata Juliman, bukan kotak kosong, terletak di sebelah kiri. Posisi paslon ini juga akan berdampak pada desain surat suara. Jadi desain surat suara nanti ada dua kolom. Satu berisi foto pasangan calon yang posisinya letaknya di kanan. Yang di kiri berarti kolom tidak bergambar atau kolom kosong. Walaupun calon tunggal, tetap ada dua kolom, yang kanan berisi gambar Paslon sedangkan yang kiri tidak ," jelas Juliman.

Acara pengundian tata letak tersebut dirangkai dengan penandatanganan fakta integritas pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli 2020 serta penandatanganan Berita Acara pengundian tata letak Paslon Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli

Setelah pengundian tata letak Paslon dilanjutkan dengan, penyerahan Berita acara kepada Paslon yang di serahkan langsung oleh Ketua KPU disaksikan oleh Ketua Bawaslu.

Dalam acara tata letak pengundian dan penandatanganan Pakta Integritas, dihadiri, oleh Kapolres nias, Mewakili Dandim 0213 Nias, Beberapa Anggota DPRD, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Bawaslu, Pimpinan Partai Politik, Pasangan Calon, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ormas, LSM dan Pers, dari mulai sampai akhir,  acara  berlangsung aman dan tertip dibawah pengawasan TNI/Polri.




(Koer Zend)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update