Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Nias Utara, Bantah Pemberitaan di Salah Satu Media Online

Sunday, September 13, 2020 | 9:23 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-13T16:23:27Z


NIAS UTARA  (Topsumut.co) Terkait pemberitaan di salah satu media online pada tanggal 11 September 2020, dengan Judul Berita:

"KPU Nisut Pastikan Dokumen Cawabup Otorius Harefa Tetap Tidak Memenuhi syarat, Hingga Penetapan Paslon"


KPU Nias Utara lakukan konferensi pers, Minggu (13/9/20) guna mengklarifikasikan berita tersebut.


Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kantor KPU, turut hadir ketua KPU Nias Utara, Evorianus Harefa, didampingi oleh komisioner KPU, dan Divisi hukum KPU Nias Utara, Inotonia Zega.


Dihadapan sejumlah wartawan, ketua KPU Evorianus Harefa melalui Divisi hukum KPU, Inotonia Zega menyatakan bahwa dalam pemberitaan tersebut, terdapat paragraf yang "tidak benar".



Selanjutnya menjelaskan bahwa terkait salah satu Persyaratan Calon Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara atas nama Otorius Harefa yaitu, Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) benar adanya dokumen yang diterima oleh KPU pada saat pendaftaran pada tanggal 6 September 2020 adalah Surat Elektronik (email) konfirmasi lembar penyerahan LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Elektronik (email) konfirmasi lembar penyerahan LHKPN dari KPK dapat diterima sebagai dokumen Persyaratan Calon dan diberikan kesempatan, melengkapi /memperbaiki pada saat tahap penerimaan perbaikan dokumen Persyaratan Calon.


Terkait Persyaratan Calon, dapat dilengkapi /diperbaiki sampai pada batas waktu perbaikan tanggal 16 September 2020, setelah dilakukan penelitian dokumen dari tanggal 6 s/d 12 September 2020, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU No.: 394/PL/02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020,s berikut:

BAB III Bagian B Angka 4;

“KPU Kabupaten memberikan kesempatan untuk melengkapi/memperbaiki dokumen persyaratan calon."

BAB IV Bagian A Angka 2 huruf b:

"KPU Kabupaten menerima persyaratan calon yang belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat pada penelitian administrasi persyaratan calon."


Demikian juga ditegaskan di PKPU No.1 Tahun 2020 Pasal 47 ayat (1):

"KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan  Admistrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon paling lama 7 (tujuh)  Hari.

Pasal 55 ayat (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon atau Bakal Pasangan Calon, Perseorangan melakukan perbaikan persyaratan calon dan menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada, masa perbaikan paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemberitahuan hasil verifikasi diterima.


Selanjutnya, dalam hal dokumen perbaikan persyaratan calon yang belum memenuhi syarat, dan/atau tidak memenuhi syarat tidak dilengkapi/diperbaiki sampai dengan akhir masa, penyerahan perbaikan, KPU Kabupaten memberikan status "BELUM MEMENUHI SYARAT" sebagaimana di atur dalam BAB IV Bagian A Angka 2 huruf e Keputusan KPU No.: 394/PL/02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020.




(bung zega)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update