Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Nias Utara Umumkan Secara Resmi Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara

Wednesday, September 23, 2020 | 6:34 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-14T04:31:04Z


NIAS UTARA  (Topsumut.co) - Usai tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Nias Utara gelar rapat pleno tertutup guna menetapkan paslon yang ikut di ajang pesta demokrasi pada pemilihan umum Kepala Daerah periode 2021-2024.


Setelah melakukan rapat pleno tertutup, KPU selanjutnya mengumumkan dan menetapkan secara resmi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara yang lolos untuk maju pada pemilihan umum 9 Desember 2020 mendatang. Komisioner KPU Kab  Nias Utara, menyiarkan pengumuman ini pada Rabu (23/9/20) di kantor KPU Fulolo Lotu Nias Utara. 


Sebelumnya diketahui, ada tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah mendaftar di KPUD Nias Utara, yakni : pasangan Amizaro Waruwu - Yusman Zega yang di singkat (AMAN) dukungan parpol, kemudian pasangan Fonaha Zega - Emanuel Zebua, disingkat, (FODELA) jalur perorangan), dan Ingati Nazara - Otorius Harefa, disingkat  (dukungan parpol) yang juga petahana. 




Ketiga pasangan calon setelah melalui tahapan verifikasi, salah satu bakal pasangan calon yakni dari jalur perorangan dinyatakan tidak lolos dengan alasan : tidak memenuhi persyaratan, (TMS) 


Dihadapan wartawan, ketua KPUD Nias Utara Evorianus Harefa, menjelaskan bahwa penetapan paslon setelah rapat pleno tertutup sudah memenuhi prosedur, dan hasilnya dari ketiga pasangan calon yang sudah mendaftar, hanya dua paslon yang sudah memenuhi syarat, yakni pasangan Amizaro Waruwu - Yusman Zega, (AMAN) dan pasangan Marselinus Ingati Nazara - Otorius Harefa. 


Sementara pasangan Fonaha Zega - Emanuel Zebua,(FODELA) dari jalur perorangan, tidak memenuhi persyaratan oleh karenanya beliau dalam hal ini Fonaha Zega adalah mantan terpidana, sementara aturan menegaskan bahwa mantan terpidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau lebih, harus mencapai  lima tahun setelah menjalani hukuman hingga pada proses pendaftaran, sementara dari hasil penelitian kami, hingga pada tanggal pendaftaran bakal calon yaitu dari tanggal 4-6 September 2020, beliau masih belum mencapai lima tahun, usai menjalani pidana. 

Maka kami mengambil kesimpulan bahwa pasangan Fonaha Zega - Emanuel Zebua, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan menjadi calon. 




(bung zega)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update