Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LO Serahkan Dokumen Pencalonan Pasangan 'ELMAR' Ke KPU Nias Barat

Saturday, September 5, 2020 | 2:03 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-05T09:22:16Z


NIAS BARAT  (Topsumut.co)  Liasion Officer (LO) atau Tim Penghubung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Barat, Lestarman Gulo, SH.,S.I.P menyerahkan Dokumen persyaratan pencalonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat  di Onolimbu, Jumat ( 4 September 2020) pukul 16:00 WIB.


Dalam penyerahan berkas syarat, Bakal calon, diterima langsung oleh Ketua KPU Kab Nias Barat Efori Zalukhu  didampingi seluruh Anggota Komisioner KPU Kab Nias Barat


Timp penghubung (LO) Paslon Elmar,  Lestarman Gulo Menjelaskan bahwa. Sesuai keputusan KPU RI, tentang pedoman petunjuk teknis, penelitian/verifikasi berkas persyaratan calon harus di lengkapi.


,"kita dari tim penghubung telah menyampaikan Dokumen syarat pencalonan dan syarat calon  dimaksud sudah kita sesuaikan dengan KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENDAFTARAN, PENELITIAN DAN PERBAIKAN DOKUMEN PERSYARATAN, PENETAPAN, SERTA PENGUNDIAN NOMOR URUT PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA," jelasnya singkat.


Selanjutnya Lestarman menyatakan, dalam Penyampaian dokumen Pencalonan, kita sudah siapkan 3 Dokumen pencalonan yakni Dokumen syarat pencalonan Bupati, dokumen Syarat Pencalonan Wakil Bupati dan Dokumen bersama, masing masing lengkap dengan salinannya," ungkapnya. 



Adapun dokumen tersebut masing masing berisi tentang BB.1 KWK, Model BB.2 KWK, Model B. KWK Parpol, Model B.1 KWK Parpol, Naskah Visi Misi paslon Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon, Daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan, beserta syarat administrasi yang lain, telah diserahkan dan di terima oleh Ketua KPU Efori Zalukhu, bersama Komisioner lainnya, yang di saksikan oleh Bawaslu kab Nias barat, dan sejumlah partai pendukung, dan oleh KPU dinyatakan lengkap, hanya saja  sebagian kecil syarat, seperti Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara, (LHKPN), kemudian juga surat permohonan pengunduran diri dari jabatan ASN, atau PNS juga belum di ikut sertakan.


Namun tim penghubung Paslon Elmar Lestarman Gulo, menjawab dengan singkat, akan diserahkan dalam waktu yang telah di tentukan oleh KPU.


,"Ia benar dua syarat yang belum kita sertakan dalam berkas persyaratan, belum kita terima, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemungkinan dalam waktu dekat akan kita serahkan sesuai ketentuan, seperti perbaikan berkas dalam waktu yang di tentukan oleh  KPU, yakni selama satu bulan setelah pendaftaran," jelasnya.


Setelah dilakukan penelitian Keabsahan dokumen persyaratan Calon oleh KPU Kab Nias Barat, Divisi Hukum Kab Nias Barat dan Bawaslu Kab. Nias Barat, menyatakan bahwa Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Pasangan Eliyunus Waruwu, S.Pt.,Ms.i dan Mareko Zebua, SH “Lengkap dan Memenuhi syarat”. Sehingga KPU Nias Barat menerbitkan Model TT.1-KWK dan Berita Acara Pendaftaran Bakal Calon. 


,"Puji Tuhan, Kita mengucapkan terima kasih kepada Ketua KPU dan seluruh Komisioner KPU Nias Barat dan Bawaslu Nias Barat atas pemeriksaan dokumen Paslon dengan baik, teliti serta penuh dengan kehati-hatian. Sehingga hari ini KPU Nias Barat menerima dokumen persyaratan pencalonan Pasangan Elmar," ungkapnya.


Lestarman Gulo juga berharap semoga Pemilihan kepala Daerah Bupati dan wakil Bupati Kab Nias Barat ke depan di tanggal 9 Desember 2020, dapat berjalan dengan Baik, Lancar, Luber, Jurdil, Aman dari Covid-19 dan para penyelenggara bisa bekerja dengan  transparan, bekerja dengan penuh integritas, dan bekerja dengan profesionalitas.



(Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update