Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Labuhanbatu Gelar Konfrensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polsekta Kotapinang

Tuesday, September 29, 2020 | 12:58 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-14T04:31:03Z




LABUSEL  ( Topsumut.co) - Polres Labuhanbatu bersama Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel), Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba di Polsekta Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan, pada Selasa (29/9/2020).


Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan seberat 363,48 gram sabu dengan jumlah tersangka 37 orang pengedar dan 23 orang pemakai. 


Barang bukti jenis, sabu dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke wc, barang bukti sebelumnya dilakukan uji kebenaran apakah benar mengandung metafetamine yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.


Kapolres Labuhanbatu, Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Deni Kurniawan, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu bersama masyarakat dalam rangka memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 


“Kami dari Polres Labuhanbatu baru saja memusnahkan barang bukti Narkotika, hal ini merupakan bentuk komitmen dalam rangka memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum polres labuhanbatu yang sudah sangat  meresahkan,” ujar Kapolres.


Belum sampai 2 bulan menjabat, Kapolres dengan pangkat melati 2 ini mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dalam satu bulan terakhir.


“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tangkapan Polres dalam 1 bulan terakhir,” ungkapnya.


Kapolres menegaskan, tidak ada tempat untuk narkoba di wilayah hukumnya, ia menghimbau kepada masyarakat agar bekerjasama untuk memerangi narkoba, dan memberikan informasi tentang titik-titik peredaran narkoba diwilayahnya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 37 orang pengedar dikenakan pasal 114 subsider 112 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Sementara untuk 23 orang pemakai dikenakan pasal 112 subsider 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



Penulis : Rindu sitompul

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update