Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Curi Pompa Air, (AS) 21 Tahun Pria Penganguran Diciduk Tekab Polsek Percut Seituan

Saturday, October 24, 2020 | 2:28 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-24T09:28:03Z


MEDAN  (Topsumut.co) - Jajaran Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan menangkap “AS” (21) dari  Pasar 7 Bengkel, Gang Melati 40, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 03.30 WIB. Pria Penganguran ini diamankan atas kasus pencurian pompa air.


Kapolsek Polsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK melalui Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan kepada awak media menjelaskan, sebelumnya Team Tekab Polsek Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi dari korban Jhon Syawal (47) warga Jalan Pasar 7 Bengkel, Gang Melati 40, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan adanya tindak pidana pencurian di Pasar 7 Bengkel Tembung.


Selanjutnya Team Tekab Polsek Percut Seituan  mendatangi lokasi yang disebutkan. Kemudian Team Tekab melakukan penyelidikan sekitar lokasi kejadian dibantu masyarakat setempat. Selang beberapa saat, Tekab Unit reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil meringkus seorang pria diketahui bernama “AS” dengan barang bukti berupa 1 unit mesin penghisap air merek Shimizu.



Pada saat diintrograsi, “AS” melakukan pencurian bersama 2 temannya berinisial “M” (30) warga Pasar 8, Gang Mesjid, Desa Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan  “I” alias Kopral (30) warga Pasar 8, Gang Pinang, Desa Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan. “Kedua teman pelaku kini dalam pengejaran team Tekab Percut Seituan.


“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti turut di amankan di Mako Polsek Percut Seituan, antara Lain 1 Unit mesin penghisap air merek Shimizu,” sebut Iptu JH Panjaitan kepada awak Media. 



Reporter(Rochi)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update