Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemilu, Bupati Nias Dilaporkan ke Bawaslu.

Friday, October 30, 2020 | 8:55 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-30T15:55:04Z


NIAS  (Topsumut.co) - Jelang Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Nias, pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, tiba-tiba nitizen digegerakan atas beredarnya di media sosial orasi Bupati Nias, Drs Sokhiatulo Laoli, berupa video berdurasi 1 menit 5 detik, yang diposting oleh akun facebook Ronald Zai, pada hari Minggu (25/10/2020), pukul 07.34 Wib,  disukai sebanyak 123 orang, dan165 komentar, serta dibagikan sebanyak 14 kali, akhirnya berbuntut panjang.



Pasalnya, orasinya dalam kampanye salah satu Pasangan Calon Bupati Nias (Arosokkhi Waruwu) dan Calon Wakil Bupati Nias (Asaldin Gea) dengan nomor urut 4 diduga bermuatan menghasut, mengintimidasi serta menakut-nakuti masyarakat atau diduga merupakan Tindak Pidana Pemilu.



Dari postingan tersebut, diketahui akun facebook Ronal Zai menuliskan kalimat pengantar sebagai berikut : “Akibat Panik, Bapak ini tidak paham jika BUPATI/WAKIL BUPATI “TERPILIH” nantinya, maka VISI dan MISI akan tertuang dalam RPJP dan RPJMD Kabupaten Nias, Skala Prioritas Perencanaan pembangunan Kabupaten Nias yang masuk ke APBD tetap mengacu pada RPMJD dan RPJP.



#Akibat_Godok_Godok”

Adapun video tersebut dengan audio yang telah berusaha ditranskripkan yakni oleh awak media sebagai berikut : “Begitu Nanti Yang Terpilih Bukan Pasangan AROLI ini misalnya, Apa Janji-Janji Paslon Lain digodok Di DPRD, Begitu Mereka Tidak Setuju, Omong Kosong Janji-Janji Itu, Begitu ini Yang Ini, udah Pasti mereka All Out Menerima Usulan-Usulan Dari Wilayah-Wilayah, Kan Nanti Ketahuan 9 Desember, Ketahuan Nanti 9 Desember Siapa Pemenang, Kami Masih Berkuasa Sampai Bulan Juni, Ma baloi-baloi ami dania (Kami Menunggu Kalian), Ya’aga masih so wewenang (Kami Masih Ada Wewenang)”ucap orang yang didalam video tersebut, yang diduga kuat adalah Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli.



Akibat dari video tersebut yang telah beredar di media sosial, salah seorang warga Kabupaten Nias, AN, (41), Warga Sisobalauru, Desa Sisobalauru, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, melalui kuasa hukumnya Firman Harefa melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias, pada hari Rabu (28/10/2020) sekira pukul 13.50 Wib. Surat Laporan tersebut diketahui berdasarkan ekpedisi (tanda terima surat) yang diparaf oleh salah satu pegawai atau staf Bawaslu Kabuten Nias atas nama Syukur Dermawan Putra Waruwu, hal ini disampaikan, Firman Harefa, selaku Kuasa Hukum Pelapor kepada awak media, Rabu (28/10/2020) malam.



“Ia, hari ini kita sudah menyampaikan laporan secara resmi kepada pihak Bawaslu Kabupaten Nias terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu,” ungkap Firman Harefa.



Menurutnya, mendasari dari video tersebut, Bupati Nias ( Sokhiatulo Laoli) dalam berkampanye, apabila Dia salah seorang juru kampany dan telah cuti sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka orasinya seyogianya harus netral dan tidak menggunakan kewenangannya atau jabatannya dalam berkampanye dengan menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah Kabupaten Nias.


Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, ketika di konfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan, atas adanya laporan tersebut, mengharapkan agar Bawaslu Kabupaten Nias dapat segera memproses sesuai aturan main.


" Bawaslu, Kabupaten Nias  harus memproses laporan masyarakat sesuai dengan aturan yang ada, dan jika nantinya ditemukan ada pelanggaran, maka Bawaslu harus memberi sanksi sesuai aturan main," tegasnya.


Hingga berita ini ditayangkan, wartawan media topsumut.co telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias, Novan Maskurnia Hura SH, namun masih belum memberikan tanggapan.





(Tim)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update