Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dituduh Bertentangan Intruksi AHY, Anggota DPRD Sumut Beri Penjelasan

Wednesday, October 14, 2020 | 7:14 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-15T02:16:34Z

 

Anggota DPRD Sumatera Utara, Saut B Purba, SE. Foto : www.topsumut.co


MEDAN (TOPSUMUT.CO) - Anggota DPRD Sumatera Utara, Saut B Purba, SE memberikan penjelasan terkait dirinya tidak ikut menerima demonstrasi yang menolak UU Cipta Kerja di DPRD Sumatera Utara, Kamis (8/10/2020) lalu.


Dia mengatakan, pihaknya bukan tidak mau ikut menerima aksi demonstrasi saat itu, namun karena dia sedang kunjungan kerja (Kunker) di dapilnya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.


Meskipun, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menginsturksikan bahwa semua kadernya harus menampung aspirasi masyarakat yang berunjukrasa ke gedung dewan, termasuk di DPRD Sumatera Utara. 


Ditambahkan lagi, bila ada anggota DPRD yang tidak patuh dari intruksi DPP, maka akan terancam dilengserkan, alias Pengganti Antar Waktu (PAW).


Dijelaskanya, Anggota DPRD Sumatera Utara yang tidak ikut dalam menerima aspirasi masyarakat yang menolak UU Ciptaker, bukan karena bertentangan atau melanggar intruksi DPP dari pusat.


Namun, saat itu anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Demokrat telah membagi tugas untuk menampung aspirasi masyarakat. Pembagian tugas itu, telah dirapatkan di Fraksi Demokrat sesuai persetujuan Ketua Fraksi Demokrat, H. Armin Simatupang, SH.


Dalam putusan rapat Fraksi, kata Saut B Purba, SE, anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Demokrat ditetapkan tiga orang anggota Dewan yang piket setiap hari di Fraksi Demokrat DPRD Sumut. Sedangkan lainnya, ke dapil untuk kunjungan kerja (Kunker).


"Kami sudah bagi tugas tiga orang setiap hari yang piket di Fraksi Demokrat DPRD Sumut. Yang tiga orang piket itu, untuk menerima aspirasi masyarakat seperti pada Kamis 8 Oktober 2020. Saat itu, ketika ada demo di DPRD Sumut piket Armin Simatupang, Anita Lubis dan Parlaungan Simangunsong yang menerima aksi demonstrasi," kata Saut kepada Topsumut.co, Rabu (14/8/2020) diruang kerjanya.


Sementara besoknya, pada Jumat 9 Oktober 2020, kata Saut B Purba, SE, dia juga giliran piket. Dia mengatakan, saat dia piket bersama dua rekannya menerima aksi demo di tengah hujan lebat, namun tak menyurut semangat Saut B Purba menampung aspirasi masyarakat yang menolak UU Omnibus Law tersebut.


"Saya sudah menerima aspirasi demo pada Jumat itu, sampai hujan - hujanan pun kami. Lalu, bukan kami bertentangan dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, AHY. Tetapi karena kami telah membagi tugas," ujarnya.


"Kami tetap cinta Demokrat, buktinya kami ada yang piket. Bahkan, saya sendiri pun tidak ikut kunker bersama komisi B hanya demi Demokrat. Kecuali kalau kami di Fraksi Demokrat DPRD Sumut semua  tidak ada yang datang saat hari pertama demo itu, itu baru kami bertatangan intruksi DPP," pungkasnya.


Sebelumnya, enam anggota DPRD Sumut yang tidak datang pada aksi demo Kamis 8 Oktober 2020, yakni, Santoso, Tondi Roni Tua, Edward Zega, Tangkas Manimpan Tobing, Saut B Purba, Muhammad Andri Alfisah. 


Ke enam anggota Dewan ini, dituduh bertentangan dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat AHY, hingga ke enam anggota DPRD Sumut ini diberitakan terancam dilengserkan, alias Pengganti Antar Waktu (PAW).



(TIM)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update