Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPO Polres Manggarai Barat (HS) 40 Tahun Diduga Melarikan diri ke Sumut.

Thursday, October 15, 2020 | 1:57 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-15T08:57:26Z


MEDAN  (Topsumut.co) - Eks karyawati salah satu hotel di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dilaporkan atas dugaan pidana penggelapan uang, Rabu (14/10/2020).


Eks karyawati yang berinisial HS (40) dilaporkan ke Mapolres Mabar pada 25 Agustus 2020 lalu oleh Kasianur Tumbir (31), selaku manager hotel.


Laporan Kasianur Tumbir diterima pihak kepolisian dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/136/VIII/2020/NTT/Res Mabar.


Kasianus Tumbir mengaku, HS sebelumnya bekerja sebagai manager keuangan selama 2 tahun.


Namun demikian, pelaku malah menggelapkan uang hotel, sehingga HS dipolisikan oleh pihak hotel.


"Pelaku sudah menjadi karyawan, kasus ini pun telah bergulir dan telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami pun telah diperiksa pihak kepolisian," kata Kasianus Tumbir.


Pihaknya menyayangkan pelaku HS yang dinilai tidak kooperatif karena selalu mangkir dari panggilan kepolisian. Akibatnya, pelaku pun telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Polisi (DPO).



Saat Di wawancarin Wartawan Pihaknya Mengatakan Kasusnya Bisa Diselesaikan Baik Secara Hukum maupun mengembalikan dana Yang diduga digelapkan Yang Menimbulkan kerugian bagi perusahaan.


Ya,Pihak Kami Menunggu Etikat Baik Dari Pada Tersangka ..ujarnya.


Dugaan Kami Pelaku Melarikan Diri Ke pulau sumatra.Pihaknya pun berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara Baik 


Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si ditemui sebelumnya membenarkan kasus tersebut tengah ditangani oleh pihaknya.


"Diatensi," ungkapnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.AKP Libartino Silaban, ketika di komfirmasi Melalui pesan Singkat WA mengatakan, kasus tersebut tengah dalam proses penyidikan.


Benar  Bg,kita sudah Masuk Dalam Tahap Penyidikan.




Reporter(Rochi)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update