Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Pelanggaran, Ketua Bawaslu Nias Selatan Dilaporkan Ke DKPP.

Monday, October 26, 2020 | 1:31 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-26T08:31:36Z



NIAS SELATAN (Topsumut.co) 

Pemerintah Kabupaten Nias Selatan secara resmi melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Alismawati Hulu) dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Iwan Tero) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) atas dugaan pelanggaran kode etik dengan nomor register : nomor 105-PKE-DKPP/X/2020.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 105-PKE-DKPP/X/2020 pada Senin, 26 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 WIB.

"Hilarius Duha (Bupati Nias Selatan) melalui kuasa hukumnya (Amsarno Satriawan Sarumaha) menyampaikan pengaduan kepada DKPP atas pelanggaran kode etik", Ucap Sekretaris DKPP-RI (Bernand Dermawan Sutrisno) melalui press rilis kepada wartawan melalui pesan whatsapp. Senin (26/10/2020)

Bernand memberitahukan adapun pokok perkara yang diadukan yakni para Teradu (Ketua Bawaslu Nias Selatan & Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara) dalam melakukan pengisian jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Diduga tidak sesuai dengan prosedur/mekanisme sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (2) Persekjen BAWASLU-RI No. 1 Tahun 2017, yang pada pokoknya menyatakan Ketua Bawaslu Kab/Kota sebelum mengusulkan nama calon Kepala Sekretariat kepada Bawaslu Provinsi, setelah konsultasi dengan Bupati/Walikota.

"DKPP akan melakukan sidang Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara", Terangnya

Hingga berita ini ditayangkan, Wartawan belum berhasil melakukan konfirmasi baik itu secara tatap muka dan via telepon seluler  Kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

(Cobra/R)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update