Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Gunungsitoli Gelar Sosialisasi Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Lembaga Survey dan Hitung Cepat

Wednesday, October 14, 2020 | 8:06 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-15T03:06:50Z


GUNUNGSITOLI  (Topsumut.co) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli menggelar sosialisasi Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Lembaga Survey dan Hitung Cepat pada  Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020. Dalam sosialisasi tersebut KPU Kota Gunungsitoli menyampaikan tentang pedoman teknis pendaftaran pemantau pemilihan, dan lembaga survei atau jajak pendapat dan pendaftaran penghitungan cepat hasil Pemilihan  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli tahun 2020 di De'Pakar Rabu (14/10/2020).   


Dalam arahannya mewakili ketua KPU Kota Gunungsitoli Fajarman Zalukhu yang membuka secara resmi sosialisasi tersebut  menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut PKPU Nomor 8 Tahun 2017 yang menjelaskan tentang petunjuk pembentukan lembaga pemantau, survey dan pemantau,"Ujarnya.


Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Happy Suryani Harefa dalam materi yang disajikannya memaparkan, pendaftaran pemantau pemilihan, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat pemilihan serentak 2020, sebagai dasar hukum yaitu UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, PKPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan  PKPU Nomor 8 Tahun 2017 pasal 21 dijelaskan tentang partisipasi masyarakat.




Lebih lanjut dia menjelaskan tentang pengertian umum tentang pemantauan pemilihan yaitu kegiatan yang dilakukan untuk memantau pelaksanaan pemilihan, sementara survei atau jajak pendapat adalah pengumpulan informasi/pendapat masyarakat tentang proses penyelenggaraan pemilihan, peserta pemilihan, perilaku pemilih atau hal lain terkait pemilihan dengan menggunakan metodologi tertentu, sedangkan penghitungan cepat hasil pemilihan adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi, atau berdasarkan metodologi tertentu


Selanjutnya, dalam melakukan pemantauan pemilihan, pemantau pemilihan asing wajib melaksanakan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan, sementara syarat pendaftaran pemantau yakni bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau pemilihan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah dan memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terang Happy


Ia juga menjelaskan tata cara pendaftaran lembaga Survei atau Jajak pendapat dan penghitungan cepat yakni Calon lembaga Survei atau jajak pendapat pemilihan dan penghitungan cepat hasil pemilihan dapat mengunduh dokumen persyaratan pendaftaran dilaman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; Calon lembaga Survei atau Jajak pendapat pemilihan dan penghitungan Cepat hasil pemilihan mendaftar secara langsung ke Kantor KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan jenis pemilihan, dengan menyerahkan dokumen pemenuhan persyaratan dan apabila dokumen pemenuhan persyaratan telah dinyatakan lengkap dan sah, maka lembaga Survei atau jajak pendapat pemilihan dan penghitungan cepat pemelihan dapat diberikan sertifikat terdaftar dan berhak melakukan kegiatan Survei atau jajak pendapat pemilihan


Hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut unsur Forkompinda Kota Gunungsitoli, Bawaslu, Ormas/OKP serta awak media.



(Koer Zend)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update