DAIRI (Topsumut.co) - Sat Res Narkoba Polres Dairi mengamankan tersangka bernama Melki Tinambunan ( 28 ) alamat Barisan Tigor Desa Lau Bagot Kec. Tigalingga Kab. Dairi, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka diamankan saat tengah berada di lapangan bola SMP N 1 Tigalingga Barisan Tigor Desa Lau Bagot Kec. Tigalingga Kab. Dairi , Jumat, ( 30 / 10 / 2020 ).
Kasubag Humas Polres Dairi , Iptu Doni Saleh mengatakan bahwa pihak Polres Dairi mengamankan barang bukti setelah melakukan penggeledahan yaitu berupa 2 ( Dua) buah plastik transparan bening sebagai pembungkus yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Uang Tunai sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu) rupiah, 1 ( Satu ) bungkus Rokok kosong merek DJI SAM SOE .
Selanjutnya dikatakan penangkapan Melki Tinambunan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang memiliki Narkotika Jenis Sabu di Barisan Tigor Desa Lau Bagot Kec. Tigalingga Kab. Dairi tepatnya di lapangan bola SMP N 1 Tigalingga , Kecamatan Tigalingga , Kab.Dairi.
Setelah menerima informasi tersebut, Kemudian, Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP Rudi H.U.J Sitorus , SH memerintahkan Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Dairi AIPTU JH. Simangunsong bersama personil untuk langsung menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap Melki Tinambunan yang saat itu tepat berada di lapangan bola SMP N 1 Tigalingga Kecamatan Tigalingga ,Kab.Dairi.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi Guna Proses Sidik Lebih Lanjut.
( Nining ).
No comments:
Post a Comment