Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Arota Lase Akui Pernah Diperiksa KPK Dalam Kasus Interplasi Suap Gatot Pujo Nugroho

Tuesday, November 24, 2020 | 11:45 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-25T07:46:02Z

 

Mantan anggota DPRD Sumut, Arota Lase. Foto: Istimewa


MEDAN (Topsumut.co) Mantan anggota DPRD Sumut, Arota Lase angkat bicara terkait surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta bahwa diduga terlibat dalam kasus interplasi suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.


Surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta yang dikeluarkan melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor surat perkara : 30/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST.


"Ah itu biasa dalam media massa menuduh saya terlibat. Kalau saya terlibat pasti saya sudah jadi tersangka KPK," kata Arota Lase kepada Topsumut.co melalui telpon selulernya, Rabu (25/11/2020).


Dia mengatakan, dalam kasus interplasi suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho tidak tersentuhnya dengan masalah tersebut. Namun, dirinya hanya dijadikan KPK sebagai saksi tersangka saat itu.


"Kalau ada putusan PN Jakarta yang dikeluarkan MA Republik Indonesia tak apa itu, kan tidak perlu ditanggapi," ujarnya.


Arota Lase juga mengaku saat menjabat sebagai anggota DPRD Sumut 2014-2019, pihaknya pernah dipanggil oleh KPK di Jakarta. Namun saat dipanggil oleh KPK tersebut hanya sebagai saksi bagi tersangka suap Gatot.


"Saya pernah dipanggil oleh KPK, sudah 4 kali pun. Saya dipanggil itu sebagai saksi yang sudah tersangka dalam kasus suap Gatot tersebut," tuturnya.


Ditanya, apakah sudah pernah menerima uang dari mantan staf Fraksi Golkar bernama Sumarno yang sudah terdakwa, Arota Lase menjawab pihaknya tidak pernah menerima jatah atau suap dalam bentuk uang.


"Tidak pernah saya terima jatah atau suap dalam bentuk uang. Masih banyak kawan - kawanku yang juga saksi saat itu, silahkan ditanya. Soal putusan PN Jakarta itu belum saya terima," pungkasnya mengakhiri.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru bicara KPK, Ali Fikri ketika dikonfimasi mengakui bahwa dirinya belum tau surat putusan Arota Lase yang dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia terlibat menerima jatah dalam suap Gatot Pujo Nugroho.


"Itu dokumen MA mas," kata Juru bicara KPK, Ali Fikri kepada Topsumut.co melalui via whatsapp, Rabu (25/11/2020). 


Ali Fikri belum bisa berkomentar pada surat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa mantan Anggota DPRD Sumut, Arota Lase diduga menerima uang sebesar Rp2.500.000,00 untuk jatah interplasi suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

(TIM/Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update