Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Arota Lase Diduga Terlibat Menerima Jatah Interplasi Suap Gatot Pujo Nugroho

Tuesday, November 24, 2020 | 6:31 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-25T02:33:42Z

Mantan anggota DPRD Sumut, Arota Lase dan foto surat MA/Istimewa


MEDAN (Topsumut.co) Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan surat putusan bahwa mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Arota Lase diduga terlibat dalam kasus interplasi suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.


Surat putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta dengan nomor perkara surat : 30/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST.


Dalam surat itu, mantan Anggota DPRD Sumut, Arota Lase diduga menerima uang sebesar Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Rupiah) untuk jatah interplasi suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho yang diserahkan oleh Sumarno yang merupakan staf Fraksi Golkar pada periode 2014-2019.


Selain Arota Lase, anggota DPDR Sumut dari Fraksi Golkar juga diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait dalam kasus interplasi suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.


Adapun nama - nama anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar yang diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, bernama Syamsul Bahri Batubara, Helmiyati, Novita Sari, M. Faisal.


Kemudian, Hanafiah Harahap, Sampang Malem, Fernando Simanjutak, Leonard Samosir, Janter Sirait, Wagirin Arman, Muchrid Nasution, Putri Susi Melai Daulay, Yasir Ridho Lubis.


Nama - nama anggota Fraksi Golkar DPRD Sumut yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut berdasarkan putusan pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru bicara KPK, Ali Fikri ketika dikonfimasi mengakui bahwa dirinya belum tau surat putusan Arota Lase yang dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia terlibat menerima jatah dalam suap Gatot Pujo Nugroho.


"Itu dokumen MA mas," kata Juru bicara KPK, Ali Fikri kepada Topsumut.co melalui via whatsapp, Rabu (25/11/2020). 


Ali Fikri belum bisa berkomentar pada surat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa mantan Anggota DPRD Sumut, Arota Lase diduga menerima uang sebesar Rp2.500.000,00 untuk jatah interplasi suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.


Sementara, Arota Lase ketika dikonfimasi melalui telpon selelurnya tidak menjawab, meskipun panggilan masuk dan berdering. Melalui via whatsapp juga tidak terbalas. 


Hingga berita ini terbit, wartawan Topsumut.co masih berupaya mengkonfimasi kepada yang bersangkutan.


Diketahui, Arota Lase merupakan ketua DPD Golkar Kabupaten Nias. Dia terpilih anggota DPRD Sumut pada periode 2014-2019 dari daerah pemilihan (Dapil) Kepulauan Nias.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update