Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Curi Sepeda Motor Diparkiran Alfamidi Dua Remaja ini Diciduk Team Tekab Polsek Percut Seituan

Thursday, November 5, 2020 | 6:52 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-05T14:52:20Z



MEDAN  (Topsumut.co) -
Mendapat info dari masyarakat Team (Tekab) Polsek Percut Sei Tuan bertindak cepat,berhasil menangkap 2 remaja Penganguran spesialis Pencurian Sepeda motor (Curanmor) di Jalan Padang Perumnas Mandala Medan Tembung, Rabu (4/11/2020) siang.


Kedua tersangka berinisial JDS alias Gonong (17) warga Jalan Kepodang Perumnas Mandala dan MS alias Marsel (17) warga Jalan Tirtosari.


Keterangan dari Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu JH Panjaitan, Kamis (5/11/2020) penangkapan kedua tersangka berkat adanya laporan dari korban.


“iya,Benar Bg.Mereka berdua kita tangkap usai mencuri sepeda motor milik Rizky Syahputra (33) seorang karyawan Alfamidi Jalan Besar Tembung,"ucap Panjaitan.


Lanjut Kanit, saat itu korbanya datang ke lokasi tempatnya bekerja dan memarkirkan sepeda motor kesayanganya di lokasi parkir, selanjutnya korban masuk kedalam dan bekerja seperti biasa, setelah selesai bekerja saat ia akan kembali ke rumahnya korban terkejut mendapati sepeda motor Honda miliknya telah raib.


Atas kejadian ini Pemilik Kendraan  membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan dan menyerahkan bukti rekaman CCTV dilokasi.


“Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV itulah kita lakukan penyelidikan, hingga akhirnya kita berhasil meringkus tersangka dengan barang bukti 3 unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian, diantaranya 1 unit Honda Supra, 1unit Yamaha RX king dan 1 unit Yamaha Vixion," pungkas Iptu JH Panjaitan.


Iptu JH Panjaitan juga menjekaskan, kalau tersangka JDS telah lebih dari satu kali beraksi diantara dijalan Letda Sujono 4 kali beraksi dan berhasil mencuri sepeda motor berbagai merk, di Jalan Pancing 2 kali, Jalan Denai juga dua kali, sedangkan MS telah beraksi di 2 lokasi, yaitu di Jalan Letda Sujono dan Tembung pasar 7. 


"Akibat Perbuatanya kedua Remaja ini dikenai Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,"ujar Iptu.JH.



Reporter.(Rochi

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update