Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hendak Balas Dendam, Pria Bawolato Ini Malah Tewas Ditangan Tetangganya.

Monday, November 9, 2020 | 10:10 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-10T06:35:47Z


NIAS INDUK (Topsumut.Co)


Firminus Faozanolo Gulo (49), Terpaksa harus meregang nyawa ditangan tersangka Yanuari Zai (45) yang merupakan rekan atau tetangga sekampungnya di Desa Gazamanu, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.


"Korban turun dari sepeda motornya sambil berteriak memaki-maki tersangka yang tengah berada di teras rumah, Tersangka kesal dan langsung menghampiri korban. Secara tiba-tiba korban sudah memegang sebilah parang di tangan kanannya lalu berupaya mengayunkan parang tersebut kearah tersangka, namun tersangka berhasil mengelak dan berupaya merebut senjata tajam milik korban yang akhirnya senjata milik korban itu mengenai dirinya sendiri", Ucap Kapolres Nias (AKBP Wawan Iriawan) didampingi Tim Penyidik Mapolsek Bawolato dan Kasat Reskrim Polres Nias (AKP Junisar Rudianto Silalahi), Ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Nias. Selasa (10/11/2020)


Kapolres Wawan menambahkan setelah Tersangka berhasil merobohkan dan merebut senjata tajam milik korban, Tersangka langsung membacok korban. Tidak hanya menggunakan senjata milik korban, Tersangka berulang membacok korban dengan senjata tajam yang baru diambil didalam rumahnya.


Usai melakukan aksinya, Tersangka memberitahu perbuatannya kepada istrinya dan meminta agar dirinya diserahkan ke kantor Polisi.


"Motifnya dipicu dendam. Korban sering mengancam dan mengejek Tersangka lantaran sakit hati, akibat Tersangka yang dulu pernah membuat korban masuk penjara pada tahun 2017 lalu atas kasus penganiayaan. Tersangka juga sakit hati dan kehilangan kesabarannya atas sikap korban", Tuturnya



Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kapolres Wawan mengatakan bahwa Tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP.


"Sejumlah barang bukti sudah diamankan penyidik. Saat ini tersangka ditahan dan terancam hukuman 15 Tahun penjara", Katanya.


(R/Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update