Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Labuhanbatu Selatan Gelar Debat Publik Tahap Pertama Berjalan Sukses

Wednesday, November 11, 2020 | 7:51 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-12T03:51:43Z


LABUSEL  (Topsumut.co) - Komisi pemilihan umum ( KPU) kabupaten Labuhanbatu selatan mengelar debat publik tahap pertama pada pemilihan bupati dan wakil bupati Labuhanbatu selatan tahun 2020 , yang berlangsung di conventional hall Sudimampir , Blok songo , Rabu ( 11/11-2020).


Debat Public  pertama  yg digelar KPU labuhanbatu selatan Dihadiri 4 paslon bupati dan wakil bupati diantara paslon nomor urut 01  Nurdin -Rijal , paslon nomor urut 02 Asiong -Fadly , paslon nomor urut 04 Mangayat Jago - Jhon Abidin dan paslon nomor urut 5 Maslin - Feri Andika sedangkan paslon nomor urut 03 Hasnah - kholil tidak hadir dalam debat tersebut .


Ketua KPU Labuhanbatu Selatan Efendi pasaribu  yang di wakili oleh komisioner divisi perencanaan data dan informasi Saipul Bahri Dalimunthe mengatakan dalam sambutannya, bahwa pelaksanaan debat publik merupakan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Labusel bagi para pasangan calon untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.


"Pelaksanaan debat publik saat ini bertujuan agar seluruh elemen masyarakat mengetahui visi dan misi dari masing masing calon bupati dan wakil bupati dan juga agar masyarakat labuhanbatu selatan  mengetahui program kerja pasangan calon tersebut , ujar saiful.


Pantauan Topsumut.com debat yang berdurasi 150 menit tersebut berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan pengendalian penyebaran Covid-19 yang ketat dan disiarkan secara langsung dalam  tayangan melalui live streaming akun Facebook  KPU labuhanbatu selatan dan live streaming YouTube Efarina Tv .


Usai acara komisioner divisi perencanaan dan data KPU labuhanbatu selatan  syaiful bahri dalimunte  ketika dikonfirmasi menjelaskan  " Debat publik

Yang pertama ini  tidak hadir paslon 03 hasnah - kholil mereka telah menyampaikan bahwasanya mereka tidak hadir namun tidak menyampaikan alasannya tidak hadir , sanksi yang diberikan kepada paslon yg tidak hadir dalam debat publik menurut peraturan KPU yaitu iklan yang difasilitasi KPU tidak bakal ditayangkan dimedia , jelasnya.


Penulis : Rindu sitompul

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update