Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPUD Nisel Umumkan Pemberhentian PNS Yang Mencalonkan Diri Menjadi Wakil Bupati

Friday, November 6, 2020 | 9:51 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-07T05:51:25Z


NISEL  (Topsumut.co) - Saat  dikonfirmasi oleh awak media melalui  Via WA  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan Repa Duha S.Pd mengatakan, "KPU Nias Selatan sudah menerima berkas dokumen perbaikan syarat paslon dan sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang kemudian di umumkan melalui media Sosial", terang Ketua KPU (7/11/2020).


Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 270/PL.02.2-Kpt/1214/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, maka dengan ini diumumkan Keputusan Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama FIRMAN GIAWA, S.H., M.H (terlampir)


Selanjutnya, Pemenuhan Syarat Calon yang Wajib Mengundurkan Diri dari Jabatan. Terhadap calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yg menduduki jabatan tertentu pada saat pencalonan, diberlakukan sejumlah ketentuan dalam pemenuhan syarat calon.


Hal ini di tegaskan dalam PKPU No. 1/2020

Pasal 4 ayat (1) menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon; Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, kepala desa atau sebutan lain dan perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon;


Kembali diterangkan dalam PKPU 3/2017

Dalam Pasal 69 (1) Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan 

* keputusan pejabat yang berwenang

* tentang pemberhentian sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

(5) Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), dan tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses, dinyatakan tidak memenuhi syarat.


Penjelasan ketentuan tersebut adalah 

1. Ketentuan Pasal 69 ayat (5) PKPU 3/2017 dirumuskan dengan model perumusan negatif yaitu "tidak menyampaikan" dan "tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses", maka calon dinyatakan "tidak memenuhi syarat".

2. Ketentuan Pasal 69 ayat (5) PKPU 3/2017 bila dimaknai dengan model perumusan positif yaitu "menyampaikan" dan "dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses", maka calon dinyatakan "memenuhi syarat".


Berdasarkan ketentuan  dan penjelasan terhadap ketentuan ini, bila sampai dengan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, SK pemberhentian belum terbit, calon Paslon tersebut tetap MS dengan syarat:


1. Sudah Menanda tangani pernyataan bersedia mengundurkan diri dalam Form BB1-KWK syarat calon.

2. Sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.

3. Sudah menyerahkan surat tanda terima surat nomor 2 dari pejabat yang berwenang.

4. Sudah menyerahkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang yg menyatakan bahwa surat nomor 2 sedang dalam proses.


(RD/red)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update