Lahewa ( Nias Utara ),
Rabu 25/11/2020
Sesuai dengan Surat Edaran ( SE) kementrian desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 2724/PRI.00/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020 tentang penyaluran BLT dari Dana Desa sampai Desember 2020.
Rabu 25 November 2020, Pemerintah Desa Fadorohilimbowo kecamatan Lahewa,kabupaten Nias Utara menyalurkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) kepada keluarga penerima manfaat ( KPM)
Kepala Desa Fadorohilimbowo
Martinusman Jaya Gea S.kom dalam sambutannya menyatakan bahwa penyaluran bantuan langsung tunai ( BLT) kepada keluarga penerima manfaat adalah bentuk kepedulian pemerintah dalam penanganan pandemi covid 19
Martinus juga mengajak seluruh masyarakat Desa Fadorohilimbowo untuk tetap mengikuti protokoler kesehatan dengan tetap memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak di kerumunan orang banyak, tidak membuat kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak secara masif serta jangan menganggap remeh atau sekedar gurauan tentang pandemi covid-19 ( virus Corona).ajaknya
Salah seorang warga mayarakat keluarga penerima manfaat BLT meskepada awak media mengatakan bahwa kami masyarakat sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memprogramkan dan memprioritaskan bantuan penanganan dampak dari pandemi Covid 19 melalui dana desa.dan juga kepada pemerintah desa fadorohilimbowo khususnya, ujarnya
Mes juga menambahkan bahwa bantuan langsung tunai ini,sangat membantu kami masyarakat dalam situasi pandemi saat ini di tambah lagi dengan cuaca yang kurang bersahabat dengan tingginya curah hujan, dan rendahnya harga jual hasil pertanian masyarakat.tutupnya mengakhiri
Pantauan awak media. selain dari kegiatan penyaluran BLT, juga di laksanakan Demo masak ramuan Obat oleh Tim PKK berkerjasama dengan kader posyandu, dan kegiatan ini juga di hadiri oleh Tim dari Kabupaten Nias Utara.( Sinoki Gea )
No comments:
Post a Comment