Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perseteruan Harta Warisan Di Tuhemberua, Abang Tewas Ditangan Adik.

Tuesday, November 10, 2020 | 4:40 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-10T12:40:49Z




NIAS UTARA (Topsumut.co) - Diduga dipicu perebutan harta warisan, Korban Tona'aro Gea (61) tewas ditangan Tersangka Ngalododo Gea (46) yang merupakan adik kandungnya sendiri, di Desa Silimabanua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.


Tersangka dan Korban sering terlibat cekcok hingga membuat pelaku tersulut emosi. Korban diketahui kerap menghina Tersangka dengan mengungkit - ungkit warisan kebun yang diberikan oleh kedua orang tua mereka.


Kapolres Nias (AKBP Wawan Iriawan) Dengan didampingi Tim Penyidik Polsek Tuhemberua dan Kasat Reskrim Polres Nias (AKP Junisar Rudianto Silalahi) Menerangkan bahwa kejadian bermula disaat Tersangka kembali kerumahnya usai memancing ikan dan melintas di depan rumah korban. 




Saat itu korban berteriak-teriak dan memaki tersangka sembari mengungkit warisan kebun tersebut. Mendengar itu, Tersangka merasa tersingggung serta menyahuti teriakan dan makian korban.


Tidak lama kemudian korban keluar dari dalam rumahnya dan menghampiri tersangka. Korban tidak takut dan terus mendekat dan meninju tersangka berkali kali. 


Saat dipukuli oleh korban, tersangka menarik pisau yang sehari-harinya dia bawa untuk dipakai memancing memotong umpan dan ada dipinggangnya. Tersangka langsung menikam perut dan beberapa bagian tubuh korban hingga tewas ditempat.


"Panik dengan kondisi Korban, Tersangka langsung bergegas berlari menuju Kantor Polisi untuk menyerahkan diri dengan dibantu warga", Tuturnya


"Kepada tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan acaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun", Tambah Kapolres.


(Cobra/R)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update